Etalase Barang Impor Luxury

7 Penumpang di Bandara Kualanamu Kedapatan Selundupkan Sabu 7,3 Kilogram


Medan - Polisi bersama petugas keamanan Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara meringkus 7 penumpang yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu dengan total 7,3 kg.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kasus penyeludupan sabu melalui Bandara Kualanamu digagalkan pada Selasa 23 Januari 2024.

"Dalam sehari ada dua kasus penyelundupan sabu melalu Bandara Kualanamu. Untuk pengungkapan yang pertama ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut," kata Hadi, Rabu (25/1).

Menurut Hadi untuk pengungkapan kasus yang pertama, polisi meringkus tiga orang di lantai II Bandara Kualanamu tepatnya di ruang pemeriksaan penumpang atau X-Ray pada pukul 09.30 WIB.

"Petugas menangkap tiga orang penumpang masing-masing berinisial II, MJ dan AS. Mereka merupakan warga Kendari, Sulawesi Tenggara," ujarnya.

Dari pengungkapan itu, tambah Hadi, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di tubuh tiga tersangka dengan cara dibalut lakban kuning. Total barang bukti yang diamankan sekitar 3.104 gram. 

"Barang bukti yang disita 3 kilogram lebih narkotika jenis sabu. Ketiga tersangka membawa sabu dari Medan tujuan Kendari via jalur udara," jelas Hadi.

Selanjutnya, ketiga tersangka bersama barang bukti, diboyong ke markas Direktorat Narkoba Polda Sumut guna proses hukum dan penyelidikan kasus narkoba itu.

"Saat diperiksa , ketiganya mengakui bahwa mereka membawa narkoba atas perintah A. Untuk A sendiri telah kita tetapkan masuk DPO," pungkas Hadi.

Kemudian untuk pengungkapan kasus kedua, petugas keamanan Bandara Kualanamu bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang, pada hari yang sama menangkap 4 calon penumpang, sekitar pukul 11.05 WIB.

"Keempat penumpang itu, masing-masing berinisial MI, RS, IJ, dan AZ. Mereka merupakan warga Sumatera Utara dan Jawa Barat. Mereka diamankan di ruang pemeriksaan penumpang atau X-Ray, Bandara Kualanamu," urainya.

Hadi menyebutkan barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat, 4.199 gram yang disita dari barang bawa para tersangka. Rencana, sabu tersebut akan dikirim dari Kualanamu ke Cengkareng.

"Keempat tersangka beserta barang bukti diboyong ke Markas Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut," paparnya. (*)




Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال