Medan - Tim Saber Pungli Polda Sumut menetapkan Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan Parlagutan Harahap (PH) menjadi tersangka pemerasan terhadap seorang calon legislatif (caleg).
"Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap caleg," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (29/1/2024).
Hadi menyebutkan Parlagutan Harahap menjanjikan 1.000 suara kepada korban seorang calon legislatif (caleg) berinisial D. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Parlagutan Harahap juga ditahan.
"PH ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (28/1), dan dilakukan penahanan. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan," jelas Hadi.
Dia menyebutkan Parlagutan Harahap ditangkap bersama R anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat berada di salah satu kafe di Kota Padangsidimpuan pada Sabtu (27/1) lalu.
"Untuk R statusnya masih sebagai saksi," tambah Hadi.
Adapun modus tersangka PH, tambah Hadi, awalnya meminta uang Rp 50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp 26 juta.
"Untuk keterlibatan oknum lainnya saat ini masih dalam proses penyidikan. Jadi Tim Itwasda dan Ditreskrimum masih mendalami hal lainnya," bebernya.
Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Sumut menangkap komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap dan anggota PPK berinisial R dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Keduanya diamankan di salah satu kafe di Padangsidimpuan karena diduga melakukan pemerasan terhadap caleg. Dalam OTT tersebut, juga disita barang bukti uang tunai puluhan juta.
Parlagutan Harahap belum genap tiga bulan menjabat komisioner KPU Padangsidimpuan. Dia dilantik bersama 4 orang anggota KPU Padangsidimpuan lainnya di Jakarta pada Senin (30/10/2023).(*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.
Tags
Hukum