Medan - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Parlagutan Harahap (PH) terjerat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, sudah dilakukan penindakan inisial PH," kata Sumaryono, Sabtu (27/1/2024).
Menurut Sumaryono PH diduga meminta sejumlah uang kepada para calon legislatif (caleg).
"Sedangkan motifnya meminta sejumlah uang pada caleg dengan iming-iming memberikan suara pada pemilu nantinya," jelas Sumaryono
Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang sebesar Rp25 juta.
"Ada diamankan sejumlah uang dari tangan yang bersangkutan," pungkasnya.
Untuk statusnya, kata Sumaryono, penyidik masih melakukan pendalaman. Saat ini, PH masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.
"Masih diperiksa oleh penyidik," paparnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sumut Agus Arifin tidak bisa berkomentar banyak. Ia mengaku masih berkoordinasi dengan Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora.
"Sudah koordinasi ke Ketua KPU Padangsidimpuan, benar ditangkap dini hari," ungkapnya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.