Etalase Barang Impor Luxury

Sebut 'Recehan dan Ngawur' saat Debat cawapres, Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu


Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) usai sebut 'recehan' dan 'ngawur' kepada calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat debat Pemilihan Presiden 2024 pada Minggu (21/1). Laporan tersebut diajukan oleh sekelompok orang yang mengklaim sebagai Advokat Pengawas Pemilu pada Kamis (25/1).

"Kami dari Advokat Pengawas Pemilu dalam hal ini melaporkan cawapres 03 Mahfud MD," kata salah satu perwakilan Advokat Pengawas Pemilu, Muhammad Mualimin.

"Di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia [Mahfud] melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02," lanjutnya.

Mualimin mengatakan bahwa kata-kata Mahfud masuk ke dalam kategori penghinaan. Oleh karena itu, menurut Mualimin, pernyataan Mahfud melanggar Pasal 72 ayat 1 huruf c dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (PKPU) 20/2023 sehubungan dengan Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Pasal 72 Ayat 1 huruf c PKPU menyatakan:

"Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain."

Peraturan PKPU konsisten dengan bunyi Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Pemilu. Sementara itu, Pasal 521 Undang-Undang nomor 7/2017 tentang Pemilu berbunyi:

"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."

"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata 'gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya' itu mengarah ke penghinaan paslon lain," ujarnya.

Mualimin menyebut bahwa mereka mempunyai bukti berupa rekaman video pernyataan Mahfud dalam debat presiden dan menyerahkan kliping berita terkait.

"Oleh karena itu, kami melaporkannya ke Bawaslu agar Bawaslu dapat mengambil tindakan terhadap Mahfud MD," bebernya.

Sebelumnya, Mahfud menyebut pertanyaan Gibran sebagai recehan, sehingga tidak perlu dijawab. Ini bermula ketika Gibran bertanya kepada Mahfud tentang strateginya mengatasi greenflation.

Mahfud kemudian menjawab bahwa greenflation terkait dengan ekonomi hijau, di mana produk ekonomi didaur ulang daripada dibuat baru. "Jadi, barang itu tidak dibiarkan mengganggu ekologi," ucap Mahfud saat debat cawapres pada Minggu (21/1).

Namun, Gibran merasa pernyataan Mahfud tidak menjawab pertanyaannya. Ia berlagak gelisah, menunjukkan gesture mencari-cari sesuatu saat menanggapi jawaban Mahfud.

"Saya lagi nyari jawabannya Prof Mahfud, saya nyari-nyari di mana ini jawabannya? Kok enggak ketemu jawabannya," kata Gibran.

Melihat aksi Gibran tersebut, Mahfud mengatakan pertanyaan Gibran itu recehan, sehingga tidak perlu dijawab.

"Saya juga ingin cari jawabannya ngawur juga tuh. Ngarang-garang enggak keruan. Mengaitkan dengan sesuatu yang tidak ada," katanya.

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال