Etalase Barang Impor Luxury

2 Pencuri Ternak di Sergai Tewas Dihajar, 3 Tersangka Ditangkap

disrupsi.id - Tebingtinggi | Polres Tebingtinggi meringkus tiga orang pria warga Desa Penggalian, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). Ketiganya melakukan penganiayaan terhadap dua orang pria yang diduga pencuri ternak hingga meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP JR Silalahi melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan tiga tersangka yakni FG (37), L (39) dan S (41). Sedangkan dua orang yang dianiaya hingga tewas yakni Riko (31) dan Hendi (30) yang merupakan warga Kabupaten Langkat.

"Penangkapan ketiga tersangka karena diduga kuat melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada 2 orang atas nama Riko yang mengalami luka berat dan meninggal dunia di RS Bhayangkara Tebingtinggi dan Hendi yang meninggal dunia pada saat di lokasi kejadian. Untuk kasusnya masuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi," kata AKP Agus, Senin (26/2/2024).

Peristiwa tersebut bermula saat Polres Tebingtinggi mendapat informasi adanya penganiayaan di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai pada Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah dilakukan olah TKP ditemukan 1 orang meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka berat.

"Diduga kedua korban merupakan sindikat pencurian hewan ternak. Karena ditemukannya empat tali tambang dan tiga buah lakban dari TKP. Petugas Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, dan diketahui pelaku penganiayaan tersebut yaitu FG, L dan S," ujarnya.

Setelah itu, petugas pada Jumat (23/02/24) melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di kediaman mereka masing-masing. Petugas Sat Reskrim Polres Tebingtinggi membawa ketiga tersangka penganiayaan ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mengumpulkan barang bukti yang digunakan pelaku pada saat kejadian.

"Sekarang ini ketiga tersangka sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap ketiga tersangka dijerat dengan pasal dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang," bebernya. (*)

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال