Etalase Barang Impor Luxury

Polisi Ringkus 4 Tersangka Pencuri Alat Berat Backhoe Loader di Taput

disrupsi.id - Tapanuli Utara | Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara meringkus 4 orang tersangka pencurian alat berat jenis backhoe loader. Alat berat tersebut dicuri dengan cara diangkut menggunakan mobil crane. 

Keempat tersangka yang ditangkap yakni VAB (39 ) warga Jalan Tarutung, Desa Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga; DS (53) warga Jalan Sutan Sumurung, Desa Hutatoruan IV,  Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput; BS ( 27 )  warga Hutanamora,  Desa Lobu Hole, Kecamatan Siatas Barita, Taput dan  APS ( 49 ) warga Desa Siraja Hutagalung,  Kecamatan Siatas Barita Taput.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing mengatakan keempat tersangka ditangkap dari lokasi berbeda. 

"Pertama sekali berhasil ditangkap yaitu tersangka VAB dari tempat persembunyianya di Selambo Medan. Lalu tiga tersangka lain berhasil diciduk Sat Reskrim dari kediaman masing-masing, " ujarnya. 

Dia menyebutkan penangkapan keempat tersangka ini dilakukan atas laporan pengaduan korban JPM ( 40 ) warga Jalan Raja Johanes, Desa Hutatoruan I,  Kecamatan Tarutung di Polres Taput pada 15 Januari 2024.

"Dalam laporanya, JPM menitipkan 1 unit alat berat jenis Bakchoe Loader miliknya di sebuah gudang di Jalan Sutan Sumurung Kecamatan Tarutung dalam keadaan rusak, " ujarnya. 

Pada 12 Januari 2024, JPM kembali ke gudang hendak memperbaiki alat berat tersebut. Setelah tiba di gudang ternyata bakchoe loader yang dititip sudah hilang dan gudang pun dalam kondisi terbuka. JPM sempat mencari-cari informasi atas hilangnya barang tersebut namun tidak mendapatkan informasi sehingga melapor ke Polres Taput

"Setelah dilakukan penyelidikan lalu identitas para tersangka terindetifikasi dan selanjutnya dilakukan penangkapan, " ujarnya. 

Dalam keteranganya, para tersangka mengakui bahwa alat berat tersebut dicuri pada Kamis, 11 Januari 2024, pukul 01.00 wib dini hari. Alat berat tersebut diangkut dengan menggunakan mobil crane dan menjualnya ke Medan khusus untuk penampung alat berat yang rusak.

"Alat berat tersebut dijual dengan harga Rp5.000 per kilogram. Sehingga totalnya Rp36.000.000. Kemudian uang hasil penjualan telah mereka bagi bagi. Keempat tersangka saat ini masih pemeriksaan intensif di unit reskrim untuk pengembangan, " bebernya. (*) 
Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال