Etalase Barang Impor Luxury

Remaja di Labuhanbatu Jual Bayinya Rp4 Juta Demi Pulang Kampung

disrupsi.id - Labuhanbatu | Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) meringkus seorang perempuan berinisial PNH yang menjual bayinya sebesar Rp4 juta. Aksi tak terpuji remaja berusia 18 tahun ini dikarenakan butuh uang untuk pulang kampung.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP P. Napitupulu mengatakan PNH menjual bayinya kepada seorang wanita berinisial KA pada Minggu, 21 Januari 2024 sekira pukul. 14.00 Wib di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

"PNH ditangkap pada Rabu, 24 Januari 2024 sekira pukul 02.00.WIB di kediaman orangtuanya di Tapanuli Tengah serta menyita ponselnya berikut uang tunai tukaran Rp50.000 sebanyak 22 lembar diduga hasil penjualan bayinya," katanya, Kamis (29/2/2024).

Dari pemeriksaan penyidik, PNH mengaku tega menjual bayinya untuk mendapatkan uang biaya pulang kampung demi menemui orangtuanya. Uang tersebut juga telah digunakan PNH untuk pulang kampung dan kebutuhan pribadinya.

"Sedangkan tersangka KA yang berusia 30 tahun ditangkap di Kabupaten Labura pada Senin 22 Januari 2024 pukul 11.30. WIB. Petugas juga menyita barang bukti ponsel Oppo A16," jelasnya.

Dari penangkapan KA, tambahnya, penyidik mengamankan bayi laki laki berusia 4 bulan dari tangan KA. Saat ini kedua tersangka yakni PNH dan KA telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76 f UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang," paparnya. (*)

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال