disrupsi.id - Tapteng | Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 7 orang tersangka tindak pidana kasus Pemilu 2024. Ketujuh tersangka tersebut diduga mengubah hasil pemilu 2024.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap menyampaikan penerbitan DPO tersebut berdasarkan Laporan Polisi No. Lp / B / 88 / III / 2024 / SPKT Polres Tapteng Polda Sumut tanggal 14 Maret 2024.
"Keberadaan ke 7 tersangka tersebut tidak diketahui hingga DPO ini diterbitkan," kata Arlin, Jumat (29/3/2024).
Dia menyebutkan ketujuh orang tersebut yakni Triwono Gajah (34), Rudi Lase (27), Bikso Hutauruk (23), Doni Halomoan Situmorang (21), Sulastri Novalina Siregar (22), Nunut Suprianto Simamora (21) dan Abwan Simanungkalit (50).
"Terhadap 7 tersangka ini telah dilakukan pemanggilan dan pencarian langsung oleh Polres Tapanuli Tengah (Gakumdu Pemilu 2024 Kabupaten Tapteng). Namun tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.
Menurutnya kasus tersebut terjadi pada Rabu 14 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib di TPS 02 Desa Muara Ore Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapteng.
"Ketujuh DPO tersebut merupakan petugas KPPS di TPS 02 Muara Ore pada Pemilu 2024 dan merupakan warga Desa Muara Ore Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapteng," ungkapnya.
Arlin menambahkan 7 tersangka melanggar Pasal 532 junto 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat 1 KUHP yang berisi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang yang dilakukan secara bersama sama.
"Saat ini petugas kepolisian masih melakukan pengejaran," bebernya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.
Tags
Hukum