Etalase Barang Impor Luxury

Anggota Pomal Lanal Nias Terancam Hukuman Mati Usai Bunuh Casis Bintara AL

disrupsi.id - Nias | Anggota Pomal Lanal Nias, Serda Pom Adan Aryan ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap calon siswa (casis) Bintara TNI AL di Lanal Nias, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) pada 25 Desember 2022.

"Serda Adan Aryan ditetapkan sebagai tersangka," kata Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal, Sabtu (30/3/2024).

Dia menyebutkan Serda Aryan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Saat ini Serda Aryan telah ditahan.

"Yang bersangkutan telah ditahan di Pom Lantamal II Padang," ujarnya.

Kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) viral di media sosial. Korban Iwan Sutrisman Telaumbanua warga Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara merupakan mantan casis TNI AL gelombang II Tahun 2022.

Kejadian bermula saat Antonius Paiman Telaumbanua saudara dari korban Iwan Sutrisman Telaumbanua menjumpai Serda Pom Adan yang sebelumnya telah saling mengenal di Gunungsitoli. Dalam pertemuan itu, Antonius menanyakan kepada Serda Pom Adan apakah ada jalur yang bisa membantu meluluskan Iwan Telaumbanua.

Kemudian Serda Pom Adan menyampaikan bisa membantu meloloskan dengan jaminan uang sebesar Rp200 juta. Lalu korban pun mengikuti seleksi bintara gelombang II tahun 2022. Akan tetapi korban dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun serda Adan menyarankan untuk mengikuti tes di Padang.

Korban pun berangkat ke Padang untuk mengikuti pendidikan casis Bintara TNI AL. Pada 22 Desember 2022, Serda Adan mengirimkan foto Iwan Sutrisman kepada keluarga dengan mengunakan pakaian dinas lengkap dan kepala sudah digunduli. Ia menyampaikan bahwa Iwan Sutrisman sudah lulus dan akan mengikuti Pendidikan di Tanjung Uban.

Serda Adan juga meminta keluarga korban agar mentransfer sejumlah uang. Tak berhenti sampai di situ, Serda Adan juga meminta 2 ekor butuh murai batu seharga Rp14 juta kepada keluarga korban pada April 2023.

Kemudian, Serda Adan juga menyampaikan kepada keluarga korban agar menghadiri pelantikan Iwan Sutrisman di Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada September 2023. Serda Adan kembali meminta sejumlah uang kepada keluarga korban. 

Selanjutnya pada 3 Oktober 2023 keluarga korban berangkat dari Nias menuju ke Tanjung Uban untuk mengikuti acara pelantikan korban sebagaimana yang telah dijanjikan Serda Adan.

Sayangnya, setelah sampai di Tanjung Uban, keluarga korban tak bertemu dengan korban. Serda Adan beralasan bahwa pelantikan ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan lantaran korban Iwan terpilih sebagai pasukan khusus Marinir.

Keluarga korban menunggu hingga 15 Oktober 2023. Namun tak juga mendapatkan kabar keberadaan korban Iwan Sutrisman Telaumbanua hingga akhirnya keluarga korban pulang ke Nias. 

Pada Januari 2024, keluarga korban kembali menanyakan keberadaan korban ke Serda Adan di Kantor Pomal Lanal Nias. Namun keluarga korban tak mendapatkan kepastian. Serda Adan pun kembali meminta uang kepada keluarga korban.

Belakangan keluarga korban yang merasa curiga karena korban tetap tak diketahui keberadaannya memutuskan melaporkan kasus itu ke Lanal Nias Pada 27 Maret 2024. Setelah itu Serda Adan diamankan pada 28 Maret 2024. 

Dari pemeriksaan, barulah terungkap bahwa Serda Adan bersama temannya bernama Alvin telah membunuh korban pada 24 Desember tahun 2022 sekira pukul 17.30 WIB di Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat. Kemudian mayat korban dibuang di jurang. (*)








Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال