disrupsi.id - Medan | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun kepada Teguh Andriansyah. Narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan itu terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Teguh Andriansyah selama 20 tahun, " ucap majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (2024).
Namun, dua rekan dari Teguh Andriansyah divonis lebih ringan. Keduanya terdakwa Salim dan Reza Hanafi divonis masing masing 16 tahun penjara, dengan Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Teguh Andriansyah selama 18 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Sedangkan terdakwa Salim dengan pidana penjara selama 18 tahun denda Rp1miliar subsider 8 bulan dan terdakwa Reza Hanafi selama 18 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan jaksa, kejadian bermula pada Sabtu 28 Oktober 2023, sekitar pukul 23.00 WIB. Anggota Direktorat Reserse Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menerima Informasi dari Informan tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatra Desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan tepatnya di warung Mie Aceh Doa Ummi.
Kemudian petugas melakukan penyamaran dengan memesan sabu sebanyak 2 kg gram kepada para terdakwa. Pada Minggu 29 Oktober 2023, sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa Salim dan Reza membawa bungkusan kresek warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu. Saat itulah keduanya langsung ditangkap. Ternyata barang bukti narkoba tersebut milik dari Teguh Andriansyah yang berada di Lapas Tanjung Gusta Medan
Pada Minggu 29 Oktober 2023, petugas menjemput Teguh Andriansyah di Lapas Tanjung Gusta Medan Blok T7. Dari pemeriksaan, Teguh mengaku barang haram itu merupakan paket yang diserahkan oleh suruhan Dodi yang berada di Malaysia untuk dijual oleh Salim dan Reza.
Bila berhasil, Reza dan Salim akan diberikan keuntungan sebesar Rp40.000,000. Sayangnya keduanya harus berakhir di penjara karena ditangkap petugas Polda Sumut. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.