Etalase Barang Impor Luxury

Korupsi Dana Covid-19 Rp24 Miliar, Kadis Kesehatan Sumut Ditahan

disrupsi.id - Medan | Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahid ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Dia diduga terlibat dalam penyelewengan dan mark-up program pengadaan penyediaan sarana, prasarana bahan dan peralatan pendukung Covid-19 berupa alat pelindung diri (APD) sebesar Rp24 Miliar.

"Dalam kasus ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai sebagai tersangka dan ditahan yakni Kepala Dinas Kesehatan Sumut yang juga pengguna anggaran berinisial AW dan RMN (pihak swasta/rekanan)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, didampingi Aspidsus Iwan Ginting dan Kasi Penkum Yos Tarigan di Kejati Sumut, Rabu (13/3/2024)

Idianto menyebutkan dalam rangka efektivitas proses penyidikan dan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan," paparnya.

Kasus ini bermula pada tahun 2020. Awalnya telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000. Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka Alwi Mujahid diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan," jelasnya.

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

"Di samping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," jelasnya.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95. Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80.

"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelasnya.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja.

"Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik," bebernya. (*)


Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال