Etalase Barang Impor Luxury

Pasangan Kekasih Bunuh Supir di Tapteng Usai Diancam Video Mesumnya Disebar

disrupsi.id - Tapteng | Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus tiga tersangka yang diduga terlibat pembunuhan berencana terhadap seorang supir di Pantai Kalangan Indah Pandan, Tapteng, Sumatera Utara (Sumut).

Waka Polres Tapteng Kompol Kamaluddin Nababan mengatakan tiga tersangka yang ditangkap yakni seorang pria berinisial SAR (19) warga Aek Habil Sibolga dan kekasihnya VAPH (16) warga Sibolga Sambas. Kemudian teman mereka pria berinisial TM (18) Aek Manis Sibolga.

"Sedangkan korban yakni Hasriano Tampubolon, (47 ) supir warga Sarudik Kabupaten Tapteng. Korban ditemukan tak bernyawa pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 21.30 WIB," kata Kompol Kamaluddin Nababan, Sabtu (30/3/2024).

Dia menyebutkan motif ketiga tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati dan balas dendam. Pasalnya korban mengancam para tersangka akan memviralkan video mesum ketiga tersangka.

"Sebelum melakukan eksekusi, para tersangka melakukan perencanaan pembagian peran masing masing di Sibolga. Di mana VAPH perempuan yang merupakan pacar SAR berperan sebagai umpan untuk mengajak korban Hasriano bertemu di TKP," ujarnya

Sesampainya di TKP, kedua tersangka langsung menghabisi korban. Korban sempat melakukan perlawanan namun kalah karna menerima tusukan benda tajam dari para tersangka.

"Setelah korban meninggal, kedua tersangka membawa korban menggunakan sepeda motor kearah jembatan Aek Garut Kelurahan Kalangan Pandan untuk dibuang dan menghilangkan jejak," urainya.

Kemudian tersangka SAR dan TM sempat menyiram korban dengan bensin untuk menghilangkan sidik jari dari badan korban. Belakangan jenazah korban ditemukan dan ketiga tersangka ditangkap.

"Dari tempat kejadian perkara di Pantai Kalangan Indah Pandan diamankan 1 buah pisau bergagang plastik warna hitam, tas sandang warna hitam yang berisikan KTP, SIM, STNK, dan uang sejumlah Rp150.000, 2 buah botol minuman dan kendaraan," paparnya.

Sedangkan di TKP Aek Garut diamankan barang bukti berupa baju korban dengan kemeja lengan panjang warna biru, celana jeans warna biru, tali nilon warna kuning serta sepeda motor.

"Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 340 Subs 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP Jo UU RI no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," paparnya. (*)








Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال