disrupsi.id - Jakarta | Usai pengumuman hasil perolehan suara pemilihan presiden 2024, pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN) akan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3) pagi ini.
"Benar, tanpa menunggu lama. Pendaftaran gugatan langsung dilakukan pagi ini," kata Juru Bicara Timnas AMIN Billy David Nerotumilena.
Dalam agenda yang diterima, Tim Hukum Nasional AMIN direncanakan akan mendaftarkan gugatan ke MK pada pukul 08.00 WIB pagi ini.
Sebelumnya Cak Imin juga telah meminta kepada Tim Hukum Nasional AMIN untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK.
Cak Imin mengatakan langkah itu sebagai upaya untuk memperjuangkan puluhan juta suara yang telah diberikan masyarakat kepada AMIN.
"Kami memutuskan meminta tim hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi dan menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang telah terjadi selama proses pilpres kali ini," kata Cak Imin dalam videonya, Rabu (20/3).
KPU menetapkan pasangan calon nomor urut Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran.
Mereka memperoleh 96.214.691 suara sah. Prabowo-Gibran unggul di 36 dari 38 provinsi seluruh Indonesia. Pasangan ini juga menang di luar negeri.
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.