disrupsi.id - Jakarta | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pesan WhatsApp antara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dengan finalis Indonesia Idol 2024 Windy Yunita Bastari Usman dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/3).
Pada hari ini, Hasbi menjalani pemeriksaan terdakwa. Pada awalnya, jaksa mengonfirmasi Hasbi perihal nomor WhatsApp dalam ponsel yang disita tim penyidik KPK.
"Ini dari kami ada menyita HP saudara, ini diambil dari HP saudara ada percakapan antara Wankadar dan Pak Reza, ini nomor saudara yang 440274 seperti itu?" tanya jaksa dalam persidangan.
"Iya," jawab Hasbi.
Dalam pesan tersebut, memuat panggilan "cayang" dan "beb". Hasbi membenarkan hal tersebut.
"Ini Pak Reza 'oke cayang, waktu mu istirahat, aku nggak bisa bobo, Buya Liman tidurnya ngorok'. Ini chat percakapan antara siapa pak? antara saudara dengan siapa?" tanya jaksa.
"Iya itu sama Windi," jawab Hasbi sembari tertawa.
"Sama Windi, cayang gini ya pak?" tanya jaksa.
"Lah (sambil ketawa) biasa pak, saya kalau ngomong beb-beb itu sama orang biasa," kata Hasbi.
"Oh oke. Ini dengan Windi nih ya. 'Akok nggak bobo sayang, gara-gara berisik ya', terus ini ya, terus ini benar, 'Morning bebe. Ini bebe sudah hampir sampai kantor, absen dulu'," lanjut jaksa menambahkan.
"Coba cek itu di itu semua, itu orang dia bilang beb kok," ucap Hasbi.
"Ini ya, dikirim fotonya Windi. Ini Windi siapa pak?" tanya jaksa lagi.
"Ya Windi," jawab Hasbi singkat.
"Artinya ini benar percakapan antara saudara dengan Windi ya?" tanya jaksa memastikan.
"Benar, benar," jawab Hasbi.
"Agar lebih bermartabat dan dihormati, seperti itu ya. 'Nah jika cepat selesai, besok bebe ke TRD ya sayang'. TRD itu apa pak?" tanya jaksa.
"TRD itu ada Sate Suciyati, itu di dalam," terang Hasbi.
"'Oke cayang ku bebe istirahat. Hei bebi..'. Ini artinya percakapan antara saudara dengan Windi, chat seperti ini ya, Pak. Kemudian ini ada chat percakapan juga saudara ada dengan Abah Yamin. Kenal, Pak?" tanya jaksa lagi.
"Abah Yamin saya tahu kenal," jawab Hasbi.
Dalam proses tanya jawab itu, penasihat hukum Hasbi melayangkan interupsi kepada majelis hakim. Sebab, menurut dia, bukti yang ditunjukkan tim jaksa KPK bukan untuk menggali perkara yang sedang diadili. Majelis hakim mengakomodasi keberatan tersebut.
"Mohon maaf majelis, apakah ini terkait dengan dakwaan?" ucap kuasa hukum Hasbi keberatan.
"Ya tadi juga kami sampaikan, ini sudah menyimpang, kalau bisa kita fokus sama dakwaan saja pak penuntut umum, karena ini kan tujuannya ke mana. Kalau memang bisa dijelaskan ya intinya dari penuntut umum, untuk mempertanyakan itu, untuk apa dulu," tutur hakim ketua majelis Toni Irfan.
"Iya terima kasih Yang Mulia, karena dalam dakwaan ini kan terkait penerimaan uang dan barang-barang yang penerimaannya juga melalui orang lain. Jadi, kami harus membuktikan dalam dakwaan ini hubungan terkait dengan penerimaan," terang jaksa.
"Dan terdakwa saya kira ini masih relevan, kami masih cukup memilah-milah bukti yang relevan. Jadi, mohon diizinkan tetap bisa menampilkan ini. Terima kasih," sambung jaksa.
Hakim sependapat dengan tujuan yang hendak digali jaksa. Namun, hakim meminta agar pertanyaan jaksa tidak terlalu melebar dari pokok perkara.
Hasbi diadili atas kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Ia bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Selain itu, tim jaksa KPK mendakwa Hasbi menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.
Gratifikasi tersebut diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400.
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.