disrupsi.id - Medan | Polda Sumatera Utara (Sumut) melarang penggunaan petasan selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah dan Idulfitri untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayahnya.
"Polda Sumut melarang adanya petasan karena dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa, seperti saat salat tarawih dan tadarus Al-Qur'an," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (12/3/2024).
Larangan penggunaan petasan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Selain melarang petasan, Polda Sumut dan jajaran juga akan menindak tegas berbagai kegiatan yang dapat mengganggu jalannya ibadah puasa, seperti judi, narkoba, asmara subuh, dan penjualan minuman keras.
"Intensitas patroli jalanan akan ditingkatkan untuk menjaga situasi sejuk, aman, nyaman, dan kondusif selama Bulan Ramadan," terang Hadi.
Polda Sumut, tambahnya, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kesucian Bulan Ramadan. Jangan sampai Ramadan ternodai dengan adanya kegiatan-kegiatan yang tidak penting.
"Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar aturan, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Hadi.
Hadi menambahkan Polda Sumut selama bulan puasa akan meningkatkan patroli kewilayahan dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Sumatera Utara.
"Patroli jalanan yang digelar Polda Sumut dan jajaran mengantisipasi adanya aksi tawuran kelompok remaja, geng motor, kejahatan seperti curanmor dan begal, " ungkapnya. (FNR)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.