disrupsi.id - Medan | Polda Sumut menangkap seorang wanita berinisial NW dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp1,2 miliar.
"NW ditangkap di kawasan Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada Kamis (21/3/2024) pagi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Po Sumaryono.
Sumaryono menyebutkan NW telah melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnil pada 25 Agustus 2023 lalu.
"Korban diiming-imingi anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang," ungkapnya.
Namun, setelah beberapa bulan berlalu, anak korban tak kunjung masuk polisi. Akhirnya korban melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.
"Total kerugian yang dialami korban sebesar 1,2 miliar rupiah," paparnya.
Menurutnya penyidikan dalam kasus ini telah terpenuhi unsur formil dan materil. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
"Dari penggeledahan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran, " ungkapnya.
Dalam kasus ini, tambah Sumaryono, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.
"Penyidik telah memeriksa 16 saksi. Selain itu Polda Sumut telah mencatat 4 laporan polisi yang sama terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor NW, " pungkasnya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.
Tags
Peristiwa