disrupsi.id - Medan | Kereta Api (KA) Putri Deli relasi Medan-Tanjung Balai menabrak truk di perlintasan terjaga di Km 44+300 petak jalan antara Stasiun Perbaungan - Stasiun Lidah Tanah, Sumut. Akibat kejadian itu, masinis dan asisten masinis kereta api mengalami luka-luka karena terjepit.
Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara truk dengan KA Putri Deli (U76A) relasi Medan-Tanjung Balai, di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) pada Selasa (19/3/2024) pukul 20.24 WIB.
"Berdasarkan keterangan petugas, pada saat kereta api akan melintas di perlintasan, mobil truk bermuatan pelet dengan Nopol BK 9223 YQ menerobos palang pintu perlintasan yang sudah tertutup dan mengalami mogok di tengah jalur kereta api sehingga terjadi temperan," kata Anwar, Rabu (20/3/20204).
Anwar menyebutkan masinis dan asisten masinis KA Putri Deli (U76A) mengalami luka-luka karena terjepit dan telah dibawa ke Rumah Sakit Sultan Sulaiman Rampah. Sementara itu seluruh penumpang KA Putri Deli yang berjumlah 317 orang dalam kondisi selamat. Sedangkan pengemudi truk melarikan diri.
"PT KAI Divre I Sumatera Utara menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan KA atas ketidaknyamanan dan keterlambatan yang ditimbulkan akibat temperan truk dengan KA Putri Deli," jelasnya.
Tak hanya itu, PT KAI Divre I Sumut menyesalkan kejadian tersebut, serta mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya agar disiplin serta mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu dan mendahulukan perjalanan kereta api.
"Kejadian kecelakaan ini menyebabkan KA Putri Deli tidak dapat melanjutkan perjalanan karena kerusakan lokomotif dan kondisi truk masih berada di jalur KA," ungkapnya.
Dari kejadian tersebut, tambah Anwar, terdapat beberapa kereta api yang mengalami keterlambatan akibat jalur belum dapat dilalui. Saat ini tim KAI bersama kewilayahan melakukan evakuasi badan truk yang berada di rel agar jalur segera dapat dilalui.
"Tim KAI juga telah mengirimkan lokomotif penolong menuju lokasi untuk proses evakuasi. KAI juga telah memberikan layanan service recovery kepada penumpang KA Putri Deli yang perjalanannya terlambat," pungkasnya.
Anwar menegaskan PT KAI Divre I Sumut akan menuntut ganti rugi atas kejadian temperan truk dengan KA Putri Deli. Pihaknya akan menghitung kerugian materiil maupun immateriil akibat kejadian temperan tersebut.
“Kita akan tuntut sesuai dengan peraturan dan undang-undangan yang berlaku”, jelasnya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.
Tags
Peristiwa