Etalase Barang Impor Luxury

Ubah Hasil Pemilu 2024, 7 Petugas KPPS Tapteng Jadi Tersangka

disrupsi.id - Tapteng | Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menetapkan 7 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai tersangka. Ketujuh orang tersebut diduga mengubah hasil Pemilu (Pemilihan Umum) Tahun 2024 di Tapteng, Sumatera Utara.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap mengatakan ketujuh orang tersebut yakni Triwono Gajah (34), Rudi Lase (27), Bikso Hutauruk (23), Doni Halomoan Situmorang (21), Sulastri Novalina Siregar (22), Nunut Suprianto Simamora (21) dan Abwan Simanungkalit (50).

"Benar Polres Tapteng menetapkan 7 orang tersebut sebagai tersangka tindak pidana pemilu 2024," kata AKP Arlin P. Harahap, Jumat (29/3/2024).

Dia menyebutkan kasus tersebut terjadi pada Rabu 14 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib di TPS 02 Desa Muara Ore Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapteng.

"Ketujuh orang tersebut merupakan petugas KPPS di TPS 02 Muara Ore pada Pemilu 2024 dan merupakan warga Desa Muara Ore Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapteng," ujarnya.

Menurutnya ketujuh tersangka melanggar Pasal 532 junto 554 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat 1 KUHP yang berisi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang yang dilakukan secara bersama sama.

"Ketujuh orang tersebut telah dilakukan pemanggilan dan pencarian langsung oleh Pihak Polres Tapanuli Tengah (Gakumdu Pemilu 2024 Kabupaten Tapteng) namun keberadaan ke 7 tersangka tersebut belum diketahui," pungkasnya. (*) 

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال