disrupsi.id - Medan | Kepala Cabang BPJS Kesehatan Medan, dr. Yasmine Ramadhana Harahap mengimbau masyarakat Kota Medan untuk segera mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) bayi baru lahir salah satunya penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini penting untuk menghindari kendala saat mengakses layanan kesehatan.
"Seringkali kami menemui pasien, khususnya bayi baru lahir, yang belum memiliki identitas kependudukan. Contohnya, ada yang sampai berusia 3 tahun tapi belum memiliki NIK. Hal ini tentunya mempersulit mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, " kata Yasmine dalam acara halal bihalal dengan Forwakes Sumut, Selasa (16/4/2024).
Yasmine bersyukur atas kolaborasi yang baik dengan Dinas Kesehatan dan Dukcapil dalam mengatasi kendala ini.
"Selama libur Lebaran, Dukcapil tetap menerbitkan NIK bagi mereka yang datanya lengkap. Namun, masih ada beberapa kendala teknis, seperti orang tua yang menikah lagi dan belum memasukkan data istri barunya, atau anak yang belum memiliki NIK karena orang tuanya belum memiliki KTP atau KK yang sah, " terangnya.
Oleh karena itu, Yasmine menekankan pentingnya mendaftarkan anak sejak dini. Apalagi berdasarkan JKMB (Jaminan Kesehatan Medan Berkah), di tahun 2024 ini, minimal bayi sudah berusia 3 bulan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Kalau tahun 2023 kan yang penting ada KTP atau KK Medan bisa langsung, sekarang di PKS (perjanjian kerjasama) di 2024 minimal 3 bulan sudah berdomisili di Medan dan memiliki NIK," terangnya.
Sementara itu, Kabag Umum Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Medan, Supriyanto Syahputra, menambahkan bahwa per 1 April 2024, layanan Non Tatap Muka Chika telah diintegrasikan dengan pelayanan Whatshapp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165.
"Pandawa tidak hanya bisa digunakan untuk mengurus administrasi BPJS Kesehatan seperti pendaftaran baru, perubahan segmen kepesertaan, dan perubahan data, tetapi juga untuk cek status, tagihan BPJS Kesehatan, informasi, penyampaian pengaduan, dan masih banyak lagi. Layanan ini dapat diakses 24 jam dan tentunya akan memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan JKN, " tutupnya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.