Etalase Barang Impor Luxury

Buaya Berukuran 3 Meter Muncul di Sungai Pekatal Medan Bikin Warga Ketakutan

disrupsi.id - Medan | Penampakan buaya muara (Crocodylus porosus) berukuran sekitar 3 meter di Sungai Pekatal di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara membuat warga ketakutan. Kemunculan buaya tersebut pun viral di media sosial.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Rudianto Saragih Napitu mengatakan satwa liar dilindungi tersebut pertama kali dilihat oleh warga bernama Senja pada Kamis 11 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. 

"Buaya muara diperkirakan berukuran sekitar 3 meter itu berada di Sungai Pekatal yang berdampingan dengan tambak ikan," kata Rudianto, Jumat (19/4/2024).

Menurutnya saat itu Senja mengamati debit air sungai yang lagi pasang. Tiba tiba terlihat buaya sedang berenang menuju tepian daratan yang berada di seberang kolam ikan milik Senja.

"Kemudian buaya langsung menyelam dan menghilang di lokasi temuan pertama," jelasnya. 

Dia menambahkan Senja sebelumnya juga pernah melihat langsung buaya berada di dekat tambak ikan miliknya pada 24 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. 

"Jarak lokasi penampakan buaya sekitar 100 meter dari perjumpaan yang di tanggal 11 April 2024," urainya.

Rudianto menyebutkan penampakan buaya sebelumnya sudah pernah dilaporkan masyarakat dan sudah ditindaklanjuti BBKSDA Sumatera Utara dengan melakukan pengecekan ke lokasi sebanyak tiga kali. 

"Pada pengecekan ketiga, sekitar awal April 2023, juga sudah dilakukan pemasangan jerat, namun belum berhasil menjerat buaya yang meresahkan warga tersebut," ungkapnya.

Rudianto mengimbau warga agar berhati-hati karena diperkirakan lokasi tersebut merupakan lintasan buaya. Warga juga diingatkan agar tidak melakukan aktivitas secara sendiri-sendiri tetapi harus berkelompok dan menghindari perbuatan yang dapat mengancam keselamatan buaya.

"Buaya tersebut termasuk jenis yang dilindungi undang-undang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi," tegasnya. (*) 
Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال