Etalase Barang Impor Luxury

Dana UKW Rp2,9 Miliar Diduga Diselewengkan, Ketum - 3 Pengurus PWI Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras

disrupsi.id - Jakarta | Dana bantuan kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) diduga disalahgunakan oleh pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Bantuan yang disepakati lewat Forum Humas BUMN itu mencapai Rp 6 miliar. Namun, diduga Rp 2,9 miliar dari dana tersebut diselewengkan.

Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sasongko Tedjo mengatakan empat pengurus PWI telah dijatuhi sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI).

Keempat orang tersebut antara lain Ketua Umum (Ketum) PWI Hendry Ch Bangun, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM PWI Syarif Hidayatullah. 

"DK PWI telah mengeluarkan empat surat keputusan tentang Sanksi Organisatoris terhadap Saudara Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus lainnya. Pada intinya, sanksi itu berupa peringatan keras kepada mereka dan wajib mempertanggungjawabkan semua dana bantuan CSR BUMN lewat Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan UKW PWI itu sesuai peruntukannya,” kata Sasongko dalam keterangan tertulis yang diterima disrupsi.id. 

Tak hanya menjatuhkan sanksi peringatan keras, DK PWI juga merekomendasikan agar Ketum segera memberhentikan Sekjen, Wabendum, dan Direktur UMKM dari kepengurusan PWI 2023-2028 karena bertanggung jawab atas proses pencairan dana bantuan CSR BUMN lewat Forum Humas BUMN untuk keperluan di luar penyelenggaraan UKW PWI.

"DK PWI adalah satu-satunya institusi PWI yang berwenang menetapkan ada tidaknya pelanggaran terhadap Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). Selain itu, sesuai dengan PRT PWI Pasal 21 ayat 2 bahwa Keputusan Dewan Kehormatan bersifat final," tegasnya.

Menurut Sasongko dalam pemeriksaan, Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun mengaku dana bantuan kegiatan UKW dari Kementerian BUMN itu sebagian diperuntukkan sebagai cashback dan fee marketing. 

"DK PWI menegaskan bahwa seharusnya tidak ada cashback, fee atau potongan apapun karena dana bantuan CSR lewat Forum Humas BUMN untuk UKW PWI itu langsung perintah Presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara pada 7 November 2023," urainya.

Sasongko juga membantah pernyataan Hendry di sejumlah media bahwa sanksi DK PWI mengandung banyak cacat dan tidak sesuai fakta. Menurutnya sesuai dengan PD-PRT, DK PWI telah mengundang mereka untuk memberikan klarifikasi. Sangat disayangkan mereka tidak hadir. Sekjen memang hadir, namun tidak memberikan klarifikasi.

"Karena itu, kami menilai mereka tidak menggunakan hak mereka untuk memberikan klarifikasi. Selain itu, Saudara Hendry menyatakan dia yang bertanggung jawab,” papar Sasongko. 

Sasongko menambahkan DK PWI memberikan tenggat waktu hingga 30 hari kepada Ketua Umum PWI dan tiga pengurus lain yang mendapatkan sanksi tersebut untuk mematuhi sanksi dan memenuhi kewajiban yang tercantum dalam surat keputusan DK PWI itu. 

"Jika dalam tenggat waktu tersebut mereka tidak dapat memenuhi kewajiban itu, DK PWI akan memutuskan sanksi lebih berat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PD, PRT, KEJ, dan KPW. Kepatuhan menjalani sanksi DK diharapkan dapat memulihkan kembali integritas PWI dan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi profesi terbesar dan tertua ini," bebernya.

Diketahui, penyelewengan dana hibah Kementerian BUMN untuk Pelaksanaan UKW senilai Rp 2,9 miliar ini sendiri telah dilaporkan oleh LSM LIRA ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (19/4/2024). (*)
Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال