disrupsi.id - Nias Selatan | Polres Nias Selatan (Nisel) Sumatera Utara menangkap SZ (37) selaku Kepala SMK Negeri 1 Siduaori Kecamatan Siduaori Kabupaten Nias Selatan, Sumut. Dia diduga menganiaya siswanya berinisial YN (17) hingga meninggal dunia.
"Kita telah melakukan berbagai tahapan penyelidikan, penyidikan, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan secara otopsi, reka ulang adegan atau rekontruksi, penetapan tersangka. Dan akhirnya kita telah menangkap, dan menahan tersangka di RTP Mako Polres Nias Selatan pada 26 April 2024," kata Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian, Sabtu (27/4/2024).
Menurutnya SZ sempat mengaku sakit setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga SZ memerlukan perawatan di rumah sakit selama dua hari.
"Namun setelah dinyatakan sembuh oleh dokter rumah sakit, dan saat keluar dari rumah sakit, langsung dilakukan penangkapan oleh tim Sat Reskrim Polres Nisel di halaman depan Rumah Sakit Stella Maris Teluk Dalam, Nias Selatan," paparnya
AKP Freddy menjelaskan SZ juga sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka Ruang Pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias Selatan.
"Tidak ada halangan atau masalah pada saat tahapan yang dilakukan mulai dari pemeriksaan saksi, rekontruksi, hingga saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Semua berjalan lancar" pungkasnya.
Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripka Dian Octo Tobing, menjelaskan kejadian bermula pada Sabtu 23 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu korban bersama dengan 6 siswa lainnya dipanggil oleh Kepala Sekolah SZ.
"Mereka dibariskan oleh kepala sekolah. Pengakuan saksi mereka magang di kantor camat. Saat sekcam minta tolong, mereka ini gak mau. Lalu sekcam melapor ke kepala sekolah. Kepala sekolah menghukum mereka, " ujarnya.
Kemudian kepala sekolah memukul bagian kening mereka dengan kepalan tangannya sebanyak lima kali. Namun setelah pulang ke rumah, korban mengeluh kepada ibunya bahwa kepalanya sakit. Ibu korban memberikan obat sakit kepala kepada korban.
"Pada Rabu 27 Maret 2024 korban mengatakan kepada ibunya bahwa sakit kepalanya semakin parah dan korban tidak sanggup lagi sekolah, " jelasnya.
Akan tetapi pada Jumat 29 Maret 2024, sakit di bagian kepala korban yang dialami korban tak kunjung membaik. Bahkan korban demam tinggi dan mengigau dengan mengatakan kepala sekolah memukul kepalanya hingga sakit.
"Ibu korban curiga dan mencari tau apa penyebab dari penyakit anaknya. Kemudian keluarga korban menanyakan kepada teman sekolahnya sehingga teman korban menyebutkan bahwa korban dipukul terlapor, " urainya.
Selanjutnya pada Selasa 9 April 2024 korban dibawa oleh keluarganya ke RSUD dr Thomsen Gunung Sitoli untuk melakukan rontgen dan dirawat inap selama 1 hari. Lalu pada 10 April 2024 keluarga menerima hasil pemeriksaan dari rumah sakit.
"Dari keterangan dokter bahwa ada bekas dari pukulan di bagian kening dan salah satu saraf tidak berfungsi di bagian kening korban, sehingga korban sakit parah, " jelasnya.
Keluarga korban pun mendatangi Polres Nias Selatan dan membuat laporan polisi pada Kamis 11 April 2024. Lalu pada Sabtu 13 April 2024 korban kembali dibawa ke RSUD dr. Thomsen untuk perawatan lebih intensif.
"Pada Senin 15 April 2024 sekira pkl 17.00 Wib penyidik datang ke rumah sakit untuk melakukan wawancara terhadap korban serta melihat keadaan korban. Namun korban tidak dapat memberikan keterangan karena dalam keadaan kritis. Pada Senin 15 April 2024 sekira pukul 19.30 Wib, korban meninggal dunia di RSUD dr. Thomsen Gunung Sitoli," bebernya. (*)
Baca Juga
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.