Etalase Barang Impor Luxury

Lima Pria Simpan Sabu 1.230 Gram dalam Anus Ditangkap di Bandara Kualanamu

disrupsi.id - Deli Serdang | Polresta Deli Serdang menangkap lima pengedar narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Kelima pria ini memasukkan sabu ke dalam bentuk kapsul melalui anus dan menyembunyikannya di dalam perut. 

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kelima orang tersebut yakni berinisial RD (32), DA (20), AR (32), MAP (27) dan WS (24). Mereka merupakan calon penumpang pesawat Lion Air tujuan Bandara Soekarno-Hatta.

"Mereka menyembunyikan barang haram tersebut dalam bentuk seperti kapsul lalu dimasukkan ke dalam perut melalui anus. Kelimanya ditangkap di Bandara Kualanamu," kata Hadi Wahyudi, Selasa (2/4/2024). 

Menurut Hadi penangkapan kelima orang itu bermula dari kecurigaan Polisi terhadap seorang penumpang RD. Saat digeledah petugas, ditemukan 3 bungkus plastik berbentuk kapsul di celana dalam RD seberat 272,9 gram sabu-sabu. 

"Kemudian petugas menginterogasi keempat kawannya RD. Semula, keempatnya mengakui tidak tahu-menahu soal temuan 272,9 gram sabu-sabu dalam bentuk kapsul di tubuh RD. Kelimanya kemudian digelandang ke Mapolsek Kawasan Bandara Kualanamu untuk diperiksa lebih mendalam," jelasnya.

Satres Narkoba Polres Deli Serdang memanggil Dokkes Polres Deli Serdang untuk melakukan pemeriksaan dengan metode Teknik Klisma atau memasukkan cairan sabun ke anus lima tersangka. Hasilnya, berhasil dikeluarkan 11 bungkus plastik berbentuk kapsul dari lubang dubur tersangka.

Hadi menambahkan total sabu sabu yang dibawa dan dikeluarkan dari anus kelima tersangka yakni 1.230 gram. Dari 1.230 gram sabu-sabu tersebut rinciannya tersangka RD membawa 4 kapsul dengan berat 272,9 gram, DA 2 kapsul masing-masing 90,2 gram dan 81,7 gram. Kemudian, AR sebanyak 3 kapsul seberat 263,4 gram. 

"MAP membawa 3 kapsul masing-masing kapsul 83,9 gram, 86,9 gram, dan 80,2 gram. Terakhir WS memasukkan 2 kapsul ke dalam anusnya dengan berat 92,2 gram dan 91,7 gram," urainya.

Hadi menyebutkan kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Akibat kejadian itu, kelimanya gagal berangkat ke Tangerang. Kasus tersebut masih didalami oleh kepolisian.

"Hasil interogasi kita, kelima tersangka mengaku disuruh seorang perempuan bernama Buk Adek untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Kota Tangerang, Banten, dengan janji imbalan Rp 7 juta," pungkas Hadi. (*)




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال