disrupsi.id - Medan | Perkembangan pasar modal yang dinamis, membuat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mengembangkan fitur-fitur baru untuk kenyamanan para investor. Salah satu fitur yang dikembangkan adalah fitur Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) dalam sistem perdagangan bursa.
"Kedua fitur ini dibuat sebagai upaya mendukung perdagangan di pasar modal agar berjalan secara teratur, wajar, dan efisien. IEP merupakan informasi potensi harga yang terbentuk, sedangkan IEV adalah informasi potensi akumulasi volume transaksi yang akan diperjumpakan pada harga yang terbentuk (IEP) oleh sistem perdagangan BEI, " kata Kepala Perwakilan BEI Sumatera Utara, M Pintor Nasution.
Implementasi data IEP dan IEV bertujuan untuk memberikan transparansi kepada Investor dan pelaku pasar lainnya dengan menampilkan harga indikatif yang akan terbentuk pada akhir sesi blind order book dan call auction (sesi Pre-opening, Pre-closing dan Periodic Call Auction Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus).
"Sehingga hal ini dapat memudahkan investor untuk melakukan eksekusi order dan meminimalisir potensi marking the close, " jelas Pintor.
Menurut Pintor nilai IEP dan IEV ini, dipengaruhi oleh jumlah order jual/beli yang memiliki potensi untuk diperjumpakan. Jika order jual/beli belum memiliki potensi untuk diperjumpakan, maka nilai IEP dan IEV pun berpotensi tidak muncul selama jam perdagangan.
"Investor dapat memanfaatkan secara langsung fitur IEP dan IEV pada aplikasi online trading milik Anggota Bursa atau sekuritas pilihan dari investor. Nilai IEP dan IEV akan tampil pada aplikasi online trading saat sesi perdagangan Pre-opening, Pre-closing dan Periodic Call Auction Papan Pemantauan Khusus, " terangnya.
Informasi IEP dan IEV pada umumnya ditampilkan pada halaman order saham, untuk membantu investor dalam melakukan transaksi order dari saham tersebut. Selain dari aplikasi online trading milik anggota bursa atau sekuritas, investor juga dapat melihat informasi IEP dan IEV secara langsung melalui aplikasi IDX Mobile. Pada aplikasi IDX Mobile, nilai IEP dan IEV tampil pada halaman detail dari saham yang dipilih oleh investor dan pelaku pasar.
"Dengan adanya pemahaman yang baik dari pelaku pasar terkait fitur IEP dan IEV ini dapat membantu proses eksekusi order transaksi saham dan meningkatkan aktivitas transaksi pelaku pasar di BEI, " jelasnya.
Melalui metode perdagangan ini, pembentukan harga diharapkan menjadi lebih fair karena memperhitungkan seluruh order yang ada di orderbook sehingga memberikan proteksi kepada investor atas potensi aggressive order yang masuk di pasar. Melalui mekanisme ini diharapkan, saham-saham tersebut dapat lebih aktif diperdagangkan sesuai dengan ekuilibriumnya.
"Meskipun blind auction, investor tetap dapat melihat potensi harga yang terbentuk dari fitur IEP dan potensi volume yang dapat diperjumpakan dari fitur IEV. Fitur ini telah ditampilkan di aplikasi Online Trading/Mobile Trading milik Anggota Bursa Efek, " ucapnya.
Selain digunakan untuk acuan pada sesi pre-opening dan pre-closing, informasi IEP dan IEV ini juga digunakan pada mekanisme Periodic Call Auction untuk saham dalam Papan Pemantauan Khusus. Papan Pemantauan Khusus tahap II (Full Periodic Call Auction) merupakan pengembangan lanjutan dari Papan Pemantauan Khusus tahap I (Hybrid Call Auction) yang ditujukan untuk meningkatkan perlindungan investor.
"Adapun salah satu upaya adalah dengan menerapkan metode perdagangan periodic call auction untuk saham Papan Pemantauan Khusus. Metode perdagangan ini sudah tidak asing karena telah diterapkan pada sesi Pra-pembukaan dan sesi Pra-penutupan, " ungkapnya.
Informasi IEP dan IEV dapat digunakan investor sebagai acuan harga yang akan terbentuk pada setiap sesi periodic call auction. Membandingkan dengan mekanisme perdagangan continous auction yang informasi bid dan offer-nya dibuka, untuk saham-saham dengan frekuensi transaksi yang rendah, maka akan lebih terpengaruh terhadap aggressive order yang masuk di pasar sehingga membuat volatilitas harga bid-ask spread menjadi lebih tinggi.
"Mengingat perhitungan IEP dan IEV memperhitungkan seluruh order yang ada pada orderbook dan mempertemukan order pada volume terbanyak, harga tersebut dapat digunakan sebagai acuan fair price saham dan dapat meredam volatilitas, " terang Pintor.
Dalam memanfaatkan informasi IEP ini, investor yang ingin membeli saham dapat melakukan order beli pada harga IEP dan memperhatikan IEV untuk volume yang dapat diperjumpakan. Investor juga dapat memanfaatkan fitur market order atau melakukan order beli dengan harga yang sedikit lebih tinggi dari IEP untuk meningkatkan potensi matching dari order tersebut.
"Sebaliknya, investor yang ingin menjual saham dapat melakukan order jual pada harga IEP atau yang sedikit lebih rendah dari IEP untuk meningkatkan potensi matching dari order tersebut, dengan tentunya memantau pergerakan dari perubahan IEP tersebut. Bagi investor pemula yang belum memahami fitur ini, dapat menanyakan lebih lanjut kepada perusahaan sekuritas tempat investor membuka rekening sebagai nasabah, " paparnya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.