Etalase Barang Impor Luxury

Mengerikan! Begini Ancaman Bagi Orang Tak Bayar Zakat Fitrah


disrupsi.id - Medan | Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu, menjelang Hari Raya Idulfitri. Kewajiban ini tertuang dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 43 dan hadits Nabi Muhammad SAW.

Besarnya zakat fitrah adalah satu sha' atau setara dengan 2,5 kilogram beras atau bahan makanan pokok lainnya seperti gandum, kurma, atau tepung. Di Indonesia, biasanya zakat fitrah dibayarkan dengan uang senilai harga beras tersebut. 

Alasan Wajib Zakat Fitrah

Kewajiban zakat fitrah didasarkan pada beberapa hadis shahih, di antaranya:

Hadis riwayat Ibnu Umar yang menyebutkan Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum atas setiap muslim, merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan, anak-anak maupun dewasa.

Waktu Penunaian Zakat Fitrah

Waktu terbaik untuk menunaikan zakat fitrah adalah sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idulfitri. Namun, jika terlambat, zakat fitrah tetap wajib ditunaikan, meskipun disertai dengan denda.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Setiap muslim yang memiliki kelebihan harta kebutuhan pokok untuk dirinya dan tanggungannya pada malam dan hari raya Idul Fitri wajib menunaikan zakat fitrah. Berikut syarat-syaratnya:

1. Beragama Islam
2. Merdeka
3. Memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok untuk dirinya dan tanggungannya
4. Menemui dua waktu, yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal

Golongan Penerima Zakat Fitrah

Zakat fitrah dibagikan kepada delapan golongan mustahik, yaitu:
1. Fakir miskin
2. Orang miskin
3. Amil zakat
4. Mualaf
5. Hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri
6. Gharimin (orang yang berhutang)
7. Fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)
8. Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)

Hikmah Zakat Fitrah

Selain membersihkan harta, zakat fitrah memiliki beberapa hikmah, di antaranya:

1. Menyucikan diri orang yang berpuasa dari hal-hal yang kurang baik selama Ramadan.
2. Menyenangkan hati fakir miskin dan membantu mereka merayakan Idul Fitri.
3. Menerapkan rasa kebersamaan dan kepedulian sosial di antara umat Islam

Ancaman untuk Orang yang Enggan Membayar Zakat

Mengutip dari buku Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq, dalam Al-Qur'an dan hadits terdapat sejumlah ancaman yang diperuntukkan bagi orang yang enggan membayar zakat antara lain:

1. Mendapat Azab yang Pedih

Ketika seorang muslim enggan mengeluarkan zakat, maka Allah SWT akan memberikan azab yang pedih kepadanya. Ini sesuai dalam surat At Taubah ayat 34-35, berikut bunyinya:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُون (35)

Artinya: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih." (34) "(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu," (35)

Menurut Tafsir Kementerian Agama (Kemenag RI), pada ayat 35 dijelaskan bahwa mereka yang mengumpulkan harta dan enggan dizakati akan dimasukkan ke dalam neraka. Semua harta tersebut akan dipanaskan dengan api lalu disetrikakan pada dahi, lambung, dan punggung si pemilik harta, lalu diucapkan kepadanya, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan dahulu,"

2. Dikalungkan Hartanya di Leher pada Hari Kiamat

Selanjutnya, ancaman lain bagi muslim yang enggan mengeluarkan zakat adalah dikalungkan hartanya yang berat di leher pada hari kiamat kelak, sebagaimana dijelaskan dalam surat Ali Imran ayat 180.

وَلَا يَحْسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ هُوَ خَيْرًا لَّهُم ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا۟ بِهِۦ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَٰثُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Arab latin: Wa lā yaḥsabannallażīna yabkhalụna bimā ātāhumullāhu min faḍlihī huwa khairal lahum, bal huwa syarrul lahum, sayuṭawwaqụna mā bakhilụ bihī yaumal-qiyāmah, wa lillāhi mīrāṡus-samāwāti wal-arḍ, wallāhu bimā ta'malụna khabīr

Artinya: "Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan,"

3. Hartanya Berubah Menjadi Ular dan Menggigitnya

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

"Siapa saja yang diberi harta oleh Allah, kemudian ia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya itu dirupakan menjadi ular jantan yang kepalanya botak dan ada dua titik hitamnya. Ular ini melilit di leherya, lalu menggigit dua rahangnya dan berkata, 'Aku adalah simpananmu, aku adalah hartamu,'"(*)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال