Etalase Barang Impor Luxury

Musa Rajekshah Soal Bobby Nasution Ditugaskan DPP Golkar di Pilgub: Tidak Perlu Kecewa

disrupsi.id - Medan | DPP Partai Golkar telah mengeluarkan surat penugasan kepada bakal calon kepala daerah yang nantinya diusung pada Pilkada 2024. Khusus untuk Pilgub Sumut, ada dua nama yang mendapat penugasan antara lain Ketua DPD Partai Golkar Sumut Musa Rajekshah alias Ijeck dan mantu Presiden Jokowi Bobby Nasution 

Ketua DPD Partai Golkar Sumut, Musa Rajekshah alias Ijeck mengatakan surat penugasan ini belum menjadi keputusan akhir. Sebab nanti bakal calon kepala daerah yang diusung harus mendapatkan rekomendasi dari Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto.

"Dan surat penugasan ini belum menjadi keputusan, karena nanti akan menjadi rekomendasi yang akan dikeluarkan dari Ketum Pak Airlangga. Pasti ada kegundahan. Karena kemaren khususnya tingkat provinsi. Surat penugasan ada nama saya dan ada nama saudara Bobby Nasution," kata Ijeck dalam acara halalbihalal di Kantor DPD Partai Golkar Sumut di Medan, Sabtu (27/4/2024)

Namun surat penugasan itu, tambah Ijeck, tidak menjadikan dirinya kecewa. Sebab ini merupakan keputusan DPP Partai Golkar. Tujuannya sebagai strategi kemenangan terutama dalam Pilgub Sumut 2024. 

"Tapi tidak juga ini menjadikan rasa kecewa, tidak perlu. Karena penugasan ini keputusan DPP. Tujuannya apa? Inilah musti ada strategi cara cara kemenangan kita. Pasti Ketum menginginkan partai Golkar menang baik provinsi dan kabupaten kota," ujarnya.

Mantan Wakil Gubernur Sumut itu menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya apapun hasil keputusan dari DPP Partai Golkar.

"Putusan apapun itu akan kita serahkan. Yang penting kita sama sama berjuang. Banyak yang bertanya juga saat saya ke Jepang bagaimana dengan Pilgub Sumut. Karena kemaren ada kegiatan bakal calon kepala daerah diundang ke DPP yang mendapatkan surat penugasan. Bagi saya ini tidak ada masalah karena di kabupaten kota pun ada surat penugasan ini tidak hanya satu ada yang dua dan bahkan ada yang tiga," beber Ijeck. (*)



Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال