disrupsi.id - Simalungun | Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menangkap Haryo Guntoro, mantan Pangulu Nagori Purwodadi, Kabupaten Simalungun, Sumut pada Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.
"Dia ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024 yang diterbitkan pada 22 Januari 2024," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar
Yanuar menyebutkan Haryo Guntoro menjabat Pangulu Nagori Purwodadi Tahun 2021. Saat itu desa tersebut mendapatkan kucuran dana desa sebesar Rp697.016.000. Belakangan diketahui, desa tersebut hanya menerima Rp415.306.400
"Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Desa Nagori Purwodadi di Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan Hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun terdapat kerugian negara sebesar Rp337.103.749, " urainya.
"Kami tidak akan berkompromi dengan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Penangkapan ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya kami untuk membersihkan pengelolaan dana desa dari praktik-praktik koruptif," urainya
AKP Ghulam Yanuar Lutfi juga menyatakan polisi masih melakukan pendalaman kasus tersebut untuk memeriksa lebih lanjut semua pihak yang terlibat, serta menelaah semua dokumen dan bukti yang terkait.
"Proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan khususnya terkait pengelolaan dana desa dapat terjaga atau bahkan meningkat," tegasnya.(*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.
Tags
Hukum