Etalase Barang Impor Luxury

Buang Bayi di Perkebunan Teh, Pasangan Kekasih di Simalungun Ditangkap

disrupsi.id - Simalungun | Opsnal Jatanras Polres Simalungun bersama personel Polsek Sidamanik berhasil menangkap pasangan kekasih yang diduga membuang bayi baru lahir di semak-semak perkebunan teh di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. 

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi mengatakan kedua tersangka masih berusia 18 tahun yakni VAR (laki-laki) dan AS (perempuan). Keduanya kini ditahan di Polres Simalungun.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai AS, seorang remaja yang terlihat hamil. Setelah penemuan bayi, kami mendapatkan informasi bahwa ada remaja yang pernah kelihatan hamil,," kata Ghulam, Kamis (23/5/2024).

Polisi mendatangi kediaman AS pada Rabu (22/5/2024). AS mengaku telah melahirkan bayi perempuan secara normal pada Senin (13/5/2024) pagi. Bayi tersebut adalah hasil hubungannya dengan VAR, yang masih duduk di kelas 3 SMA. 

"Setelah melahirkan, AS meminta VAR untuk membawa bayi tersebut ke panti asuhan. Namun, VAR membawa bayi itu dalam jok sepeda motornya ke perkebunan teh dan meninggalkannya di sana," urainya. 

Kemudian VAR kembali ke rumah AS untuk menanam tali ari-ari bayi tersebut di belakang rumahnya. Belakangan bayi perempuan tersebut ditemukan warga di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu Kecamatan Pamatang Sidamanik. 

"Bayi berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan berusia hanya tiga jam," paparnya.

Setelah ditemukan oleh warga yang mendengar tangisannya, bayi yang banyak mengeluarkan darah akibat luka dari kayu rerumputan tajam, dibawa ke bidan setempat. 

"Lalu, bayi tersebut dirujuk ke RS Parapat menggunakan mobil polisi karena ambulans puskesmas tidak tersedia. Namun, sekitar pukul 19.30 WIB, bayi tersebut meninggal dunia," pungkasnya.

Sepasang kekasih tersebut kini ditahan dan dikenai Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال