Etalase Barang Impor Luxury

Jelajahi Dunia Tanpa Batas! Ini Daftar 74 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

disrupsi.id - Jakarta | Pernahkah Anda bermimpi untuk menjelajahi keindahan dunia, merasakan budaya baru, dan mencicipi kuliner khas dari berbagai negara? Jika ya, maka berwisata ke luar negeri bisa menjadi pilihan yang tepat.

Namun, sebelum Anda mengepak koper dan memesan tiket pesawat, ada satu hal penting yang perlu dipertimbangkan: apakah Anda memerlukan visa?

Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara untuk memberikan izin bagi orang asing untuk memasuki negara tersebut. Kebutuhan visa untuk setiap negara berbeda-beda, tergantung pada beberapa faktor, seperti

1. Kewarganegaraan: Setiap negara memiliki kebijakan visa yang berbeda untuk warga negara dari negara lain.
2. Tujuan perjalanan: Visa bisa dikategorikan berdasarkan tujuan perjalanan, seperti visa wisata, visa bisnis, visa pelajar, dan visa kerja.
3. Durasi tinggal: Visa biasanya memiliki batas waktu tinggal di negara tujuan

Cara Mengetahui Kebutuhan Visa

Untuk mengetahui apakah Anda memerlukan visa untuk mengunjungi negara tertentu, Anda dapat melakukan beberapa hal berikut:
1. Memeriksa situs web resmi kedutaan besar atau konsulat negara tujuan.
2. Menggunakan visa checker online.
3. Menghubungi agen perjalanan terpercaya.

Jenis-jenis Visa

Berikut adalah beberapa jenis visa yang umum:

1. Visa wisata: Diterbitkan untuk tujuan wisata atau rekreasi.
2. Visa bisnis: Diterbitkan untuk tujuan bisnis atau menghadiri konferensi.
3. Visa pelajar: Diterbitkan untuk tujuan studi di luar negeri.
4. Visa kerja: Diterbitkan untuk tujuan bekerja di luar negeri.
5. Visa transit: Diterbitkan untuk orang yang transit di suatu negara dalam perjalanan ke negara lain.

Proses Pengajuan Visa

Proses pengajuan visa biasanya bervariasi tergantung pada negara tujuan dan jenis visa yang diajukan. Namun, secara umum, prosesnya meliputi:

1. Mengisi formulir aplikasi visa.
2. Menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti paspor, foto, bukti keuangan, dan bukti pemesanan tiket pesawat dan akomodasi.
3. Membayar biaya visa.
4. Menghadiri wawancara di kedutaan besar atau konsulat negara tujuan

Akan tetapi, tidak semua negara tujuan mewajibkan visa bagi pelancong dari negara tertentu, termasuk Indonesia. Banyak memang negara di dunia yang masih mewajibkan turis asal Indonesia untuk memiliki visa bila berkunjung.

Tapi, tidak sedikit pula negara yang telah membebaskan visa untuk para pemegang paspor RI. Setidaknya terdapat 74 negara yang membebaskan visa atau hanya membutuhkan Visa on Arrival atau eTA (Electronic Travel Authority, semacam e-Visa) untuk turis Indonesia.

Berikut daftar lengkap negara bebas visa untuk turis Indonesia menurut Henley Passport Index.

Wilayah Asia

1. Brunei - 14 hari
2. Filipina - 30 hari
3. Hong Kong - 30 hari
4. Jepang - 15 hari (hanya untuk pemegang e-paspor)
5. Kamboja - 30 hari
6. Kazakhstan - 30 hari
7. Laos - 30 hari
8. Makau - 30 hari
9. Malaysia - 30 hari
10. Myanmar - 14 hari
11. Singapura - 30 hari
12. Thailand - 30 hari
13. Timor-Leste - 30 hari
14. Uzbekistan - 30 hari
15. Vietnam - 30 hari

Visa on Arrival / e-Visa / eTA

1. Azerbaijan - e-Visa / e-VoA di Baku International Airport
2. India - e-Visa 90 hari 
3. Kyrgyzstan - VoA 30 hari, di Bandara Internasional Manas
4. Maldives - VoA 30 hari
5. Nepal - VoA 90 hari
6. Pakistan - e-Visa 90 hari
7. Sri Lanka - VoA 30 hari
8. Tajikistan - e-Visa 45 hari

Wilayah Eropa

1. Belarus - 30 hari. Harus datang dan pergi dari Minsk International Airport, memiliki tiket pulang dalam waktu 30 hari, dan asuransi senilai €10 ribu

2. Serbia - 30 hari

3. Turki - 30 hari

Wilayah Afrika

1. Gambia - 90 hari, perlu entry clearance dan International Certificate of Vaccination

2. Mali - 30 hari, perlu International Certificate of Vaccination

3. Maroko - 90 hari
4. Namibia - 30 hari
5. Rwanda - 90 hari, perlu International Certificate of Vaccination#

Visa on Arrival / e-Visa / eTA

1. Burundi - VoA di Bandara Internasional Bujumbura
2. Cape Verde Island - VoA di Bandara Internasional Nelson Mandela, Bandara Internasional Amilcar Cabral, Bandara Internasional Cesaria Evora, dan Bandara Internasional Aristides Pereira
3. Kepulauan Comoros - VoA 45 hari
4. Gabon - e-Visa / VoA 90 hari, masuk melalui Bandara Internasional Libreville
5. Guinea-Bissau - e-Visa / VoA 90 hari
6. Madagaskar - e-Visa / VoA 90 hari
7. Malawi - e-Visa / VoA 30 hari, bisa diperpanjang sampai 90 hari
8. Mauritania - VoA di Bandara Internasional Nouakchott-Oumtounsy, perlu International Certificate of Vaccination
9. Mauritius - VoA 60 hari
10. Mozambique - VoA 30 hari
11. Senegal - VoA, perlu International Certificate of Vaccination
12. Seychelles - Visitor's Permit 3 bulan
13. Sierra Leone - VoA, perlu International Certificate of Vaccination
14. Somalia - VoA
15. Tanzania - e-Visa / VoA 3 bulan
16. Togo - VoA 7 hari
17. Uganda - e-Visa / VoA, perlu International Certificate of Vaccination
18. Zimbabwe - e-Visa / VoA 90 hari

Wilayah Oseania

1. Kepulauan Cook - 31 hari
2. Fiji - 120 hari
3. Niue - 30 hari
4. Micronesia - 30 hari

Visa on Arrival / e-Visa / eTA

1. Kepulauan Marshall - VoA 90 hari
2. Palau - VoA 30 hari
3. Papua Nugini - e-Visa / VoA 60 hari
4. Samoa - VoA 60 hari
5. Tuvalu - VoA 30 hari

Wilayah Karibia

1. Barbados - 90 hari
2. Dominica - 21 hari
3. Haiti - visa 90 hari
4. St. Vincent and the Grenadines - 30 hari

Wilayah Amerika

1. Brazil - 30 hari

2. Chile - 90 hari

3. Ekuador - 90 hari

4. Guyana - 30 hari

5. Kolombia - 90 hari, bisa diperpanjang jadi 180 hari dalam kurun waktu 1 tahun

6. Peru - Bebas visa 183 hari

Visa on Arrival / e-Visa / eTA

1. Nicaragua - VoA 30 hari

Wilayah Timur Tengah

1. Oman - 10 hari

2. Qatar - 30 hari

Visa on Arrival / e-Visa / eTA

1. Armenia VoA / e-Visa 120 hari

2. Iran - VoA 30 hari

3. Yordania - VoA 90 hari

(*)


Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال