Etalase Barang Impor Luxury

Harga Bawang Putih di Sumut Mahal, KPPU Panggil Pelaku Usaha

disrupsi.id - Medan | Harga bawang putih di Sumatera Utara (Sumut) bertahan mahal karena dijual berkisar Rp41.400 per kg. Harga ini jauh melampaui HET (harga eceran tertinggi) untuk bawang putih yang dikeluarkan oleh Bapanas (Badan Pangan Nasional ) sebesar Rp32.000.

Kepala Kanwil I KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Ridho Pamungkas tidak menampik kenaikan harga bawang putih yang tidak wajar ini dapat dipicu oleh perilaku importir yang enggan merealisasikan izin impornya. Untuk memastikannya, KPPU Kanwil I akan memanggil importir dan distributor bawang putih di Sumut.

"Dengan asumsi Harga di Tiongkok di level 0,89 USD per dolar, setelah ditambah biaya pengangkutan, bongkar muat, sortir, penyimpanan, distribusi dan margin, maka harga yang wajar di tanah air sekitar Rp28.000 - Rp29.000," kata Ridho, Selasa (14/5/2024)

Sedangkan untuk tingkat pengecer di Sumut, tambah Ridho, harga bawang putih berada di kisaran Rp31.000 - Rp32.000. Artinya saat ini memang ada persoalan harga yang tidak wajar yang menunjukan suplai and demand tidak normal.

"Kita akan menelusuri pihak-pihak yang menikmati laba besar dalam tata niaga impor bawang putih ini. Sejauh ini, sistem impor pangan di Indonesia mayoritas masih menggunakan rezim kuota," urainya

Cara ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri yang memproduksi produk yang sama dengan barang impor. Permasalahanya, kebutuhan bawang putih nasional saat ini dipenuhi 80–90% dari impor.

"Persoalan impor bawang putih seolah menjadi persoalan klasik yang muncul hampir setiap tahun, padahal KPPU sudah punya pengalaman terkait penanganan kartel impor bahan pangan" tandasnya.

Ridho mengingatkan bahwa pada 2014, KPPU pernah menghukum 19 importir bawang putih yang terbukti melakukan kartel dan melanggar Pasal 19 huruf c UU Nomor 5 Tahun 1999.

"Bahwa pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan baik sendiri, maupun bersama dengan pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan jasa pada pasar bersangkutan," paparnya. (*) 

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال