disrupsi.id - Medan | Seorang petugas Sat Pol PP dan dua orang Asisten Rumah Tangga (ART) terlibat pencurian sembako dan kebutuhan rumah tangga di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution. Akibat pencurian tersebut menyebabkan kerugian yang dialami Bobby Nasution berkisar Rp3 juta.
Ketiga orang itu yakni seorang wanita berinisial ES (42) warga Jalan Abdul Kadir Nuh, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang (ART): ADD (44) warga Jalan Abdul Kadir Nuh, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang (ART) dan AS (39) warga Jalan Pasar III, Dusun XV, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba didampingi Kasi Humas Iptu Ade Nasti Nasution dan Wakasat AKP Zikri Muamar menjelaskan kronologis pencurian yang terjadi di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Pencurian tersebut terjadi pada Jumat 26 April 2024 sekira pukul 14 00 WIB. Awalnya pelapor Muhammad Sori Muda Pane sebagai Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Wali Kota Medan, melakukan pengecekan terhadap stok barang-barang berupa sembako yang disimpan di gudang atau tempat penyimpanan barang yang terletak di garasi belakang Rumah Dinas Wali Kota Medan.
"Dan saat itu pelapor melihat barang-barang berupa sembako, antara lain beras gula, minyak goring yang diletakkan di rak di dalam gudang tersebut sudah berkurang," ujar Kompol Jama Kita Purba, Minggu (26/5/2024).
Kemudian pelapor melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV yang mengarah ke gudang tersebut. Dan melalui rekaman CCTV itu diketahui pada Jumat 19 April 2024 sekira pukul 04.00 WIB dinihari, terlihat ES keluar dari dalam gudang belakang tersebut, sambil menentang sesuatu di tangannya berupa bungkusan.
"ES membawa barang tersebut ke arah pintu gerbang depan pintu 3 dan bertemu dengan saudara AS yang sedang bertugas jaga di pintu depan tersebut. Kemudian, AS mengecek ke pos jaga Paspampres yang berada di dekat pintu gerbang 3 untuk memastikan bahwa semua penjaga pos sedang tertidur dan keadaan aman," pungkasnya.
Setelah melihat rekaman CCTV tersebut pelapor dan beberapa orang staf memanggil ES. dan di hadapan pelapor, ES mengakui semua perbuatannya. Setelah itu, pelapor bersama dengan beberapa orang staf rumah dinas Wali Kota Medan melakukan pengecekan di rumah ES. Di rumah wanita itu ditemukan barang barang hasil curian yang dilakukan ES bersama AS dan ADD. Akibat pencurian itu, kerugian yang dialami sekitar Rp 3.000.000.
"Kemudian tiga orang tersebut diserahkan ke Polrestabes Medan dan selanjutnya saudara Muhammad Sori Muda telah membuat laporan polisi atas kejadian tersebut. Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," paparnya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.