disrupsi.id - Medan | Ardziki Pratama Nasution tewas dianiaya oleh ayah tirinya Baginda Siregar (26) di Jalan Aluminium, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Bahkan jasad bocah berusia 5 tahun itu dibuang di pinggir jalan di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis, 9 Maret 2023. Kasusnya baru terbongkar pada Senin 6 Mei 2024 setelah ibu kandung korban menyerahkan diri ke Polda Sumut.
Kejadian bermula saat Baginda Siregar bertengkar dengan ibu kandung korban Ardilla (26) di rumah mereka di Jalan Alumunium, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Kamis 9 Maret 2023. Pertengkaran itu lantaran korban mengadu kepada ayah tirinya bahwa ibunya kerap video call dengan pria lain.
"Lalu ayah tirinya emosi dan memanggil istrinya untuk menanyakan hal tersebut. Saat itu ibu korban membantah yang membuat si tersangka emosi lalu memukuli korban berulangkali, " kata Hadi, Jumat (10/5/2024).
Penganiayaan tersebut menyebabkan mata korban berdarah. Bahkan korban dibanting dan diinjak ayah tirinya. Setelah itu, korban tak bergerak. Melihat korban sudah tak bernyawa, ibu kandungnya lantas membawa jasad korban ke dalam kamar.
"Setelah penganiayaan itu, korban tak bergerak. Lalu ibunya sempat memberikan nafas buatan. Tapi nyawa korban tak tertolong. Tubuh korban dibawa ke dalam kamar. Di situlah ayah tirinya dan ibunya merencanakan membuang jasad korban, " urainya.
Ayah tiri dan ibu kandung korban menyewa mobil avanza. Ardilla juga menghubungi Raj Samjani Siregar (24), adik iparnya untuk membantu membuang mayat anaknya. Lalu mayat korban dibawa menuju Tapanuli Utara. Jenazah korban dibuang di Jalan Lintas Sipirok, tepatnya di Desa Pansur Napitu, Kecamatan Siatas Barita. Setelah itu, ketiganya kembali ke Medan.
"Polres Taput menerima laporan penemuan mayat anak-anak yang dibuang di pinggir jalan pada Rabu 15 Maret 2023 silam. Lalu Personel membawa mayat anak itu ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi sembari menunggu pihak keluarga," jelasnya.
Hadi mengungkapkan selama enam bulan berada di RS Bhayangkara Medan, mayat tersebut tak kunjung diambil keluarganya. Sehingga pihak rumah sakit mengebumikan mayat korban. Namun, pada Senin 6 Mei 2024, Ardilla bersama mantan suaminya (ayah kandung korban) datang ke Subdit IV Renakta Polda Sumut.
"Ibu kandung korban datang ke Polda Sumut untuk menyerahkan diri. Penyidik yang mendengar pengakuan itu pun melakukan pemeriksaan dan terungkap kalau korban meninggal dunia setelah dianiaya ayah tirinya. Kemudian polisi meringkus ayah tiri korban di kawasan Mabar dan adiknya Raj Samjani di Jalan Denai. Keduanya dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya. (*)
Baca Juga
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.
Tags
Peristiwa