Etalase Barang Impor Luxury

Polda Sumut Tangkap 230 Tersangka Jaringan Narkoba

Polda Sumut Tangkap 230 Tersangka Jaringan Narkoba

disrupsi.id - Medan | Polda Sumatera Utara telah meringkus sebanyak 230 tersangka jaringan narkoba sejak 29 April 2024 - 6 Mei 2024. Pemberantasan narkoba dibuktikan dengan gencarnya pengungkapan jaringan, bandar, kurir narkoba di wilayah Sumatera Utara.

"Dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa sabu 118,58 kg, ganja 70,40 kg, pohon ganja 5.000 batang, pil ekstasi 100.012 butir, uang tunai 16.140.000 juta, alat hisap sabu serta lainnya," kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya, Senin (6/5/2024).

Menurutnya penuntasan narkoba harus dimulai dari dalam institusi Polri. Artinya polisi harus bersih dari tindak pidana narkoba.

"Narkoba penyebab kejahatan, untuk itu dari awal kami mengelola penanganan narkoba dari dalam dulu, polisi harus bersih," ujar Agung.

Dia melanjutkan pihaknya terus melakukan langkah-langkah kongkrit terkait penindakan narkoba tersebut. Saat ini, Agung mengatakan perlu semua pihak dalam membangun gerakan bersama.

"Kami bersama BNN dan seluruh stakeholder sudah menjalankan itu dan hukum telah memberikan ruang itu," ujar jenderal bintang dua itu.

Dari data Polda Sumut untuk jumlah pemberantasan Narkotika pada 2023, pihaknya mengungkap 5.225 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 6.570 orang, dengan rincian jaringan 5.320 orang dan pengguna 1.250 orang.

Untuk barang bukti narkoba sepanjang 2023 di antaranya sabu-sabu 1,12 ton, ganja 2,2 ton, pohon ganja 395.064 batang, pil ekstasi 181.673 butir, ladang ganja 150 hektar serta dalam hal ini Polda Sumut dapat mencegah 14.686.081 jiwa dari pengaruh narkoba. (*)

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال