Etalase Barang Impor Luxury

Polisi Tahan 3 Pencuri Sembako di Rumah Dinas Wali Kota Bobby Nasution


disrupsi.id - Medan | Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap seorang Sat Pol PP dan dua orang Asisten  Rumah Tangga (ART) yang terlibat mencuri sembako dan kebutuhan rumah tangga di Rumah Dinas Wali Kota Medan di Jenderal Sudirman, Nomor 35, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Polonia. 

Ketiga orang itu yakni berinisial ES (42) warga Jalan Abdul Kadir Nuh, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang (ART): ADD (44) warga Jalan Abdul Kadir Nuh, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang (ART) dan AS  (39) warga Jalan Pasar III, Dusun XV, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

"Penangkapan itu berdasarkan LP/1362/V/2024/SPKT Restabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 12 Mei 2024 atas nama pelapor Muhammad Sori Muda Pane, " ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba didampingi Kasi Humas Iptu Ade Nasti Nasution dan Wakasat AKP Zikri Muamar, Minggu (26/5/2024) malam.

Dia menyebutkan ketiga tersangka mengambil barang-barang berupa sembako berupa beras minyak goreng, gula dan barang-barang atau alat-alat dapur berupa piring, sendok makan dan garpu, dari ruangan tempat penyimpanan sembako, yang berada di garasi bagian belakang.

"Ketiganya mengambil barang barang tersebut pada malam dan dini hari saat petugas jaga sedang tertidur dengan maksud untuk memiliki barang-barang tersebut," ujarnya.

Dari tempat kejadian perkara (TKP) petugas menyita barang bukti masing - masing 3, 5 goni beras merek AA kemasan 10 kg, 2 bungkus gula putih merek PSM kemasan 1 kg, 5 bungkus gula putih merek Sugaro kemasan 1 Kg, 2 bungkus gula putih merek Rose Brand,  kemasan 1 Kg, 4 bungkus gula putih kemasan 1 Kg.

"Kemudian 6  bungkus minyak goreng merek Salvaco kemasan 2 Kg, 4 Kg bungkus minyak goreng merek Addeline kemasan 2 Kg, 1 bungkus minyak goreng merek Pertama kemasan 2 Kg, 1  bungkus Minyak Goreng Merek Sinolin,  kemasan 2 Kg ,3 bungkus minyak goreng merek Rosebrand kemasan 1 Kg, 1  bungkus minyak goreng merek Hoowin kemasan 1 Kg, 1 bungkus minyak goreng merek Palmanco kemasan 1 Kg, 1 buah Toples kaca merek Geneva, 1 buah kompor gas merek Solid, 15 buah garpu, 41 buah sendok makan," ujarnya.

Menurutnya pencurian tersebut terjadi pada Jumat 26 April 2024 sekira pukul 14 00 WIB. Pelapor Muhammad Sori Muda Pane sebagai Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Wali Kota Medan melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan. 

"Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga tersangka langsung ditangkap dan dilakukan penahanan. Pencurian yang dilakukan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian sekitar Rp3 juta," bebernya. (*) 
Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال