disrupsi.id - Medan | Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap dua nenek yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka penipuan penggelapan. Keduanya yakni Aja Masita (66) warga Jalan Gaharu, Medan; dan Elvira (59) warga Jalan Kiwi VII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kedua wanita itu diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban Rosnani Siregar (68).
Ia menerangkan, awalnya kakak kandung korban mempertemukan korban dengan tersangka Aja Masita dan Elvira yang mengaku sebagai pemilik tanah seluas 20 hektare yang berlokasi di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan tuntungan, Kota Medan.
"Karena yakin bahwa tersangka sebagai pemilik tanah lalu korban pun menyerahkan uang tunai beberapa kali secara bertahap kepada para tersangka," kata Hadi, Senin (13/5/2024).
Hadi mengungkapkan, pada 1 Februari 2021 di kantor notaris dibuatlah surat pelepasan hak dengan ganti rugi antara korban dengan tersangka serta meminta uang untuk segala keperluan surat-surat.
"Total penyerahan uang jual beli tanah yang diberikan korban kepada para tersangka Rp852 juta. Setelah uang diserahkan ternyata para tersangka tidak bisa memperlihatkan objek tanah yang akan dibeli korban," urainya.
Korban yang merasa ditipu itu pun melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Medan pada 6 Agustus 2021. Belakangan kedua tersangka telah kabur. Penyidik menetapkan dan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Lalu, jajaran Reskrimum Polda Sumut terus melakukan penyelidikan. Hasilnya, Tim Jatanras Polda Sumut mengetahui keberadaan kedua orang DPO itu di Pekanbaru, Riau dan bergerak menangkapnya," sebutnya.
Setelah ditangkap, tambah Hadi, keduanya dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Hadi pun mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dengan berbagai modus penipuan.
"Masyarakat waspada terhadap berbagai modus penipuan, karena para pelaku tidak mengenal usia," pungkasnya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.
Tags
Peristiwa