disrupsi.id - Labusel | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara semakin gencar melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting mengatakan dalam kurun waktu 1 - 14 Mei 2024, telah dilakukan penggerebekan terhadap 9 lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Labusel.
Sebanyak 11 orang tersangka dengan berbagai peran telah diamankan berikut berbagai barang bukti. Pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap jaringan pengedar barang haram tersebut.
"Kita sangat mengharapkan peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba ini, untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa. Kita akan terus giatkan pemberantasan narkoba ini, sesuai arahan pimpinan," tegas AKP Endang R Ginting, Selasa (14/5/2024).
Dia menyebutkan 9 lokasi penggerebekan itu, Dusun V Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Perkebunan Kelapa Sawit Jalan Murai, Desa Tanjung Medan, Kampung Rakyat, Labusel, Dusun Gunung Menahan, Desa Perlabian, Kampung Rakyat, Labusel.
Kemudian, Dusun Pardomuan, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Labusel, Lingkungan Labuhan Batu, Kota Pinang, Labusel, Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu Rakyat, Labusel. Berikutnya, Dusun Aek Batu Utara, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Labusel, Jalan Bedagai Kota Pinang, Labusel, dan Hotel Istana Lingkungan Simaninggir, Kotang Pinang Labusel.
"Sedangkan 11 tersangka yang kini mendekam di sel Mapolres Labusel yakni RA alias A (24), warga Kampung Rakyat, Labusel, SAD alias A (21), warga Desa Tanjung Medan, Kampung Rakyat, ZHM alias Z (18), warga Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, " jelasnya.
Kemudian MTD alias T (21), warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, ISH alias R (24), warga Kecamatan Sungai Kanan, Labusel, ARS alias C (38), warga Kota Pinang. BA (24), KR (25), MJ alias U (51), UJH alias U (51), keempatnya warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, dan P alias K (33), warga Kampung Rakyat, Labusel.
"Barang bukti yang kita sita dari seluruh tersangka sabu 12,17 gram, sepeda motor 3 unit, handphone 6 dan uang Rp 1.259.000," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) subsidair 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.
Tags
Peristiwa