Etalase Barang Impor Luxury

RUU Penyiaran Produk Kemunduran Demokrasi, Puluhan Jurnalis Datangi DPRD Sumut

RUU Penyiaran Produk Kemunduran Demokrasi, Puluhan Jurnalis Datangi DPRD Sumut


disrupsi.id - Medan | Rancangan Undang-Undang Penyiaran mendapatkan penolakan dari jurnalis di Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya undang-undang ini dinilai sebagai produk kemunduran demokrasi yang menjadi penghambat kerja-kerja jurnalistik.

Massa yang terdiri dari berbagai organisasi Pers; AJI Medan, PFI Medan, IJTI Sumut, FJPI Sumut hingga pers mahasiswa, berunjuk rasa di depan DPRD Sumatera Utara, Selasa (21/5/2024). Massa menyuarakan tuntutan menolak RUU Penyiaran yang dinilai sesat.

Massa membawa sejumlah poster yang berisikan narasi: "Suara Jurnalis Suara Rakyat", "Tolak RUU Penyiaran", "Jangan Mau Dibungkam", "Pemerintah Kok Takut Diinvestigasi" dan lainnya terkait penolakan RUU Penyiaran tersebut.

“Jika kelak disahkan, Undang-Undang Penyiaran bukan menjadi pelindung. Sebab di Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Kita hadir di sini untuk memperjuangkan hak publik atas informasi,” ujar Array A Argus, perwakilan dari AJI Medan.



Dalam orasinya, Array menyentil soal dugaan RUU Penyiaran sarat dengan kepentingan politik yang begitu kuat. Para jurnalis khawatir, RUU Penyiaran adalah kepentingan para bohir politik untuk membungkam pers.

“Kita patut curiga, siapa sebenarnya bohir RUU Penyiaran ini? Kita khawatir, ini adalah ajang penyelundupan kepentingan bohir politik untuk membungkam jurnalis,” sebut Array.

Sementara itu, Ketua AJI Medan Christison menambahkan RUU Penyiaran merupakan upaya pemerintah mengembalikan masa kelam orde baru. Di masa orde baru, pers mengalami ancaman serius dari pemerintah. Sejumlah media dibredel karena dinilai menjadi ancaman.

“RUU Penyiaran hanyalah satu dari sekian banyak regulasi yang mengancam jurnalis. Sebut saja ada Undang-Undang Cipta Kerja, hingga KUHP baru yang memuat pasal-pasal mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat," tegasnya.

Christison mengatakan, para jurnalis akan terus melakukan perlawanan, sampai ada sikap yang tegas dari pemerintah dan legislatif, membatalkan isi RUU penyiaran yang mengancam kerja-kerja jurnalistik.

“RUU menyesatkan ini harus kita lawan. Kita melawan segala bentuk upaya yang membuat demokrasi kita semakin mundur,” pungkasnya.

Sementara perwakilan dari PFI Medan, Yugo menegaskan bahwa dalam RUU Penyiaran tersebut jelas membungkam kinerja wartawan saat berada di lapangan dan ini sangat membungkam kinerja jurnalis saat melakukan kerjanya.

"Apakah ini bentuk ketakutan pemerintah terhadap jurnalis dan kedatangan kami ke DPRD Sumut ini meminta agar anggota dewan yang terhormat menyampaikan aspirasi kami ini," ungkapnya.

Aksi unjuk rasa semula tidak mendapat respon dari DPRD Sumut. Kemudian, satu orang anggota DPRD Sumut, Rahmansyah sibarani menemui massa. Dalam tanggapannya, Rahmansyah tidak memberikan sikap apapun. 

"Saya meminta maaf karena hanya satu anggota DPRD yang menemui massa. Hari senin pukul 15.00 WIB, kami mengundang abang kakak jurnalis untuk datang membahas RUU Penyiaran,” ujar Rahmansyah.

Diketahui, dalam beleid RUU Penyiaran pada Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c) berbunyi; "Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi."

Dewan Pers sebagai induk lembaga konstituen pers sudah menyatakan menolak RUU Penyiaran. Bagi Dewan Pers, RUU penyiaran adalah upaya kesekian kalinya pemerintah untuk membungkam kemerdekaan pers. (*)

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال