disrupsi.id - Medan | Ratusan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan memprotes kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2024 yang lebih dari 100 persen. Mereka mendesak Rektor USU Profesor Muryanto Amin mundur dari jabatannya karena membuat kebijakan yang semena-mena.
"Turunkan Rektor USU, turunkan Rektor USU," ucap ratusan mahasiswa USU yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Biro Rektor USU di Medan, Rabu (8/5/2024).
Ratusan mahasiswa datang dari masing masing fakultas menyampaikan tuntutan. Mereka membawa spanduk yang bertulisan protes terhadap kenaikan UKT USU serta poster bergambar wajah Rektor USU Profesor Muryanto Amin menggunakan kacamata uang dollar.
Mahasiswa menyebutkan kenaikan UKT di USU tak diikuti dengan perbaikan fasilitas di kampus negeri tersebut. Bahkan untuk menggunakan fasilitas di USU, mereka juga dipersulit oleh pihak kampus.
"UKT naik terus menerus, apakah fasilitas di fakultas masing masing memadai? Tidak kawan kawan. Kami sebagai mahasiswa susah untuk meminjamnya. Bukan dipermudah, malah dipersulit. Apa guna UKT mahal tapi fasilitas tak diperbaiki, " ungkap mahasiswa.
Salah satu mahasiswa yang ikut berunjuk rasa, Alfandi Hagana dari Fakultas Ilmu Budaya, Jurusan Sastra Arab Stambuk 2020 mengatakan kenaikan UKT tahun ini sangat memberatkan bagi mahasiswa. Dia menuding tak ada transparansi atas kenaikan UKT tersebut.
"Kuliah itu untuk semua masyarakat baik yang mampu maupun tidak mampu. Tapi transparansi kenaikan UKT tidak ada. Dan mahasiswa seperti ditindas. UKT ada 8 golongan paling rendah di angka Rp500 ribu. Tapi sampai sekarang mahasiswa SNBP Tahun 2024 itu gak ada yang mendapatkan UKT di golongan 1-2 yang besarnya Rp500 sampai Rp1 juta. Di fakultas saya saja sudah 10 orang yang dapat UKT penuh Rp8 juta padahal orangtuanya itu bukan PNS. Di Tahun 2020 UKT tertinggi 2,5 juta, " bebernya.
Aksi unjuk rasa mahasiswa diterima langsung oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kealumnian USU, Edy Ikhsan dan jajarannya. Dia menyebutkan kenaikan UKT USU tidak semata mata dibuat oleh USU namun mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tahun 2024.
"Penyesuaian UKT tidak semata mata dibuat oleh USU tanpa melihat regulasi. Ada regulasi di kementerian dan itu berlaku semua di universitas. Kita tidak melakukan penyesuaian UKT itu secara ilegal dan ugal-ugalan, " ungkapnya.
Edy Ikhsan menyebutkan USU membuka ruang untuk peninjauan kembali atas kesalahan yang ditimbulkan oleh sistem. Akan tetapi, ia membantah kenaikan UKT di USU tidak diikuti perbaikan fasilitas di kampus tersebut.
"Kalau tidak ada progres terhadap fasilitas itu, tidak benar. Kami terbuka untuk melakukan perubahan sepanjang itu diyakini harus dilakukan perubahan, " tegasnya.
Kenaikan UKT tersebut tertuang dalam SK rektor nomor 1194/UN5.1.R/SK/KEU/2024 tentang penetapan tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) mahasiswa baru program studi sarjana dan diploma jalur masuk seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes dan seleksi mandiri di lingkungan Universitas Sumatera Utara. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.