Disrupsi.id, Medan - Di era digital saat ini, pinjaman online (pinjol) semakin populer. Namun, kemudahan ini juga membawa risiko penyalahgunaan data pribadi, terutama KTP.
Banyak orang mengeluhkan data KTP mereka disalahgunakan oleh oknum penyedia pinjol. Di sisi lain, Ada juga pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini dengan menggunakan KTP orang lain tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan.
Untuk memastikan apakah KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol, Anda dapat memeriksa melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Online
Mengacu pada Portal Informasi Indonesia, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum melakukan pengecekan. Dokumen tersebut meliputi KTP, foto diri, serta foto diri yang disertai dengan KTP.
Setelah dokumen siap, berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan SLIK OJK:
- Siapkan dokumen pendukung (KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP).
- Buka website https://idebku.ojk.go.id
- Pilih "Pendaftaran".
- Isi data yang diminta (jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha).
- Pastikan informasi benar dan sesuai, lalu klik "Selanjutnya".
- Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
- Klik tombol "Ajukan Permohonan".
- Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Cek status permohonan di menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.
Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Offline
Mengacu pada informasi dari OJK, berikut adalah cara untuk mengecek secara offline, apakah KTP Anda disalahgunakan oleh pinjol :
- Kunjungi kantor OJK secara langsung.
- Bawa dokumen persyaratan permohonan (fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, dan surat kuasa jika dikuasakan).
- OJK akan melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung.
- Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.
Jika Anda menemukan adanya pinjaman yang tidak diketahui atau tidak pernah diajukan, segera lakukan pengaduan dan cek BI checking atau SLIK OJK melalui kontak OJK 157 melalui telepon ke 157, email konsumen@ojk.go.id, atau WA ke 081-157-157-157.
Mengikuti panduan ini akan membantu Anda memastikan keamanan data pribadi dan menghindari risiko penyalahgunaan dalam pinjaman online.
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.