Etalase Barang Impor Luxury

KPPU Dalami Dugaan Kartel Tiket Ferry Batam - Singapura

disrupsi.id - Medan | Masyarakat mengeluhkan harga tiket kapal ferry rute Batam - Singapura yang naik tajam dan tidak wajar. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami dugaan adanya kesepakatan dalam menentukan tarif tiket ferry Batam - Singapura.

Tercatat sebelum pandemi Covid-19, tarif tiket ferry Batam - Singapura berkisar antara Rp390.000 (PP) hingga Rp450.000 (PP). Namun setelah Pandemi Covid-19 pada April 2022, harga meroket hingga Rp800.000 (PP). Sempat terjadi penurunan pada Juni 2022 menjadi Rp700.000 (PP) setelah mendapat perhatian Gubernur Kepulauan Riau. Akan tetapi saat ini harga tiket tersebut berkisar antara Rp760.000 (PP) - Rp780.000 (PP). 

"Kenaikan harga ferry Batam-Singapura jauh lebih signifikan dibandingkan dengan ferry rute Batam-Johor yang jarak tempuhnya lebih jauh. Untuk ferry Batam-Singapura, terjadi kenaikan 66,67%, sementara untuk ferry Batam-Johor, kenaikan harga hanya sekitar 22,73%" kata Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin di Kantor Wilayah I KPPU di Medan, Selasa (25/6/2024).

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Riau Sahat Sianturi menambahkan DPRD membawa aspirasi masyarakat Kepri yang memerlukan informasi terkait perkembangan penyelidikan tiket Ferry rute Batam - Singapura yang sedang ditangani oleh KPPU. 

"Kenaikan harga tiket pada level harga yang sama dan waktu yang bersamaan adalah fakta telah terjadi kongkalingkong dalam penentuan tarif tersebut. Terlebih lagi struktur pasar ferry Batam-Singapura bersifat oligopoli. Dengan kewenangan yang ada, KPPU dapat segera menindak pelaku usaha ferry Batam-Singapura karena perilakunya telah menghambat persaingan dan berdampak buruk bagi sektor pariwisata di Batam dan Singapura," urai Sahat.

Dalam kesempatan itu, Rudy Chua berharap agar KPPU segera menuntaskan penyelidikan terkait dugaan kartel tiket Ferry Batam - Singapura, meskipun dapat dimaklumi bahwa KPPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

“Masyarakat dan DPRD sudah menunggu cukup lama. Kami juga sudah mencoba mendorong pelaku usaha untuk masuk ke pasar ferry Batam-Singapura, namun memang butuh waktu lama dan pemenuhan persyaratan dari Maritim & Port Authority of Singapore (MPA) tidak mudah bagi pemain baru masuk. Untuk itu kami berharap KPPU segera menuntaskan dari sisi penegakan hukum,” jelas Rudy.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas menjelaskan saat ini KPPU tengah memperkuat alat bukti yang mendukung dugaan adanya kesepakatan dalam menentukan tarif tiket ferry Batam - Singapura. KPPU mengalami kendala di mana pelaku usaha yang berkedudukan di Singapura belum kooperatif.

”Kami akui bahwa alat bukti yang kami miliki belum lengkap karena beberapa pelaku usaha yang berkedudukan di Singapura belum kooperatif dalam menyampaikan data yang kami minta,” ujar Ridho.

Menurut Ridho, KPPU akan melayangkan panggilan terhadap pihak terlapor. Tak hanya itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI yang ada di Singapura dan Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS), serta pihak-pihak lain di Batam yang dapat membantu mempercepat proses pengumpulan alat bukti.

"Selanjutnya kami akan panggil terlapor. Apabila terlapor telah kita panggil secara patut mereka juga tidak hadir, maka akan kita limpahkan tanpa keterangan dari pihak terlapor. Tentunya KPPU mengapresiasi dukungan DPRD Kepulauan Riau dan masyarakat Kepri kepada KPPU untuk segera menuntaskan penyelidikan ini," bebernya. (*) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال