Etalase Barang Impor Luxury

Parkir Berlangganan Kota Medan Berlaku Mulai 1 Juli 2024, Catat Tarifnya!


disrupsi.id - Medan | Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan akan menerapkan sistem parkir tepi jalan berlangganan mulai 1 Juli 2024 atau tepat di Hari Ulang Tahun ke-434 Kota Medan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Dr. Iswar Lubis mengatakan penerapan parkir berlangganan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemko Medan dalam meningkatkan pelayanan parkir untuk masyarakat pengguna jasa parkir di Kota Medan.

"Alhamdulillah, tahapan persiapan penerapan parkir tepi jalan berlangganan di Kota Medan hampir rampung. Untuk itu, berdasarkan persetujuan dari Bapak Wali Kota Medan, penerapan parkir berlangganan di Kota Medan akan berlaku mulai 1 Juli, tepat di Hari Ulang Tahun (ke-434) Kota Medan," ucap Iswar Lubis, Jumat (14/6/2024).

Dikatakan Iswar, Pemerintah Kota (Pemko) Medan dibawah kepemimpinan Bobby Nasution dengan kebijakannya telah menetapkan tarif parkir tepi jalan berlangganan di Kota Medan yang sangat membantu masyarakat karena harganya yang sangat terjangkau.

Adapun tarif parkir berlangganan tersebut, yakni Rp90.000/Tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000/Tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000/Tahun untuk kendaraan jenis truk/bus.

Dijelaskan Iswar, tarif parkir berlangganan yang diterapkan Pemko Medan itu sangat murah. Berdasarkan data Dishub Medan, sepeda motor (roda 2) yang beroperasi di Kota Medan, rata-rata parkir dua kali dalam sehari dengan tarif retribusi saat ini sebesar Rp2.000 sekali parkir. Artinya, rata-rata pengguna sepeda motor di Kota Medan membayar retribusi parkir Rp4.000 dalam sehari. Dengan begitu, rata-rata biaya parkir sebuah sepeda motor di Kota Medan mencapai lebih dari Rp100.000/Bulan.

"Tapi dengan parkir berlangganan, masyarakat cukup membayar Rp90.000/Tahun. Sekali lagi Rp90.000 itu berlaku satu tahun, bukan satu bulan. Hitung-hitungannya, Pemko Medan hanya menganggap satu sepeda motor parkir satu kali dalam 12 hari. Padahal faktanya, rata-rata setiap sepeda motor di Kota Medan parkir dua kali dalam sehari. Itu angka rata-ratanya, faktanya banyak sepeda motor di Kota Medan yang parkir lebih dari dua kali dalam sehari," jelas Iswar.

Tak hanya untuk kendaraan roda dua, Iswar juga menegaskan bahwa tarif parkir kendaraan berlangganan untuk jenis roda empat sebesar Rp130.000/Tahun juga jauh lebih murah bila dibandingkan dengan skema sistem pembayaran parkir non berlangganan.

"Untuk mobil, hitung-hitungannya Pemko Medan hanya menganggap satu mobil parkir satu kali dalam 12 hari. Itu sebabnya bisa mendapatkan tarif berlangganan yang sangat murah, yakni di angka Rp130.000/Tahun. Padahal faktanya, rata-rata mobil di Kota Medan minimal parkir satu kali dalam sehari. Dengan parkir berlangganan, setiap kendaraan baik mobil maupun sepeda motor bebas parkir berapa kali pun di setiap ruas jalan di Kota Medan," tegasnya.

Untuk bisa mendapatkan layanan parkir berlangganan tersebut, terang Iswar, setiap kendaraan wajib mendapatkan stiker khusus dari Pemko Medan. Nantinya, masyarakat dapat membeli stiker khusus tersebut di tempat-tempat yang sudah disediakan.

"Jadi sistemnya bayar dulu untuk mendapatkan stiker khusus parkir berlangganan yang dilengkapi barcode tersebut, lalu nanti masyarakat akan gratis parkir di setiap ruas jalan di Kota Medan selama satu tahun," terangnya.

Untuk itu, lanjut Iswar, mulai 1 Juli 2024, pihaknya akan menyiapkan tempat-tempat penjualan stiker tersebut di setiap penjuru Kota Medan guna memudahkan masyarakat untuk membelinya.

"Silakan beli stiker parkir berlangganan mulai 1 Juli (2024), sebab nanti kendaraan yang tidak memiliki stiker khusus tidak akan kita berikan space untuk parkir, akan kita larang untuk memarkirkan kendaraannya. Nanti saat membeli stiker, petugas kita akan menginput data kendaraan yang akan parkir berlangganan. Untuk teknis parkirnya, setiap kali parkir petugas parkir kita akan men-scan stiker yang sudah dilengkapi barcode khsusus tersebut," lanjutnya.

Dalam pelaksanaannya, sambung Iswar, nantinya setiap juru parkir (jukir) akan diawasi dari pihak perusahaan outsourching selaku pengelola di setiap objek masing-masing.

"Jadi saat menjalankan bertugas, jukir-jukir itu akan terus diawasi, hal itu sudah kita ingatkan juga kepada perusahaan pengelolanya. Jadi nantinya jukir hanya bertugas untuk menata parkir kendaraan saja, tidak ada pengutipan lagi," pungkasnya. (*) 
Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال