Etalase Barang Impor Luxury

Pemilik Senjata Airsoftgun Ancam Tembak Warga Tapanuli Utara Ditangkap

disrupsi.id - Medan | Togap Simorangkir ( 37 ) warga Desa Garoga SIbargot, Kecamatan Garoga, Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara akhirnya ditahan Polres Taput. Pria tersebut mengancam akan menembak warga dengan menggunakan senjata Airsoftgun.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing mengatakan Togap Simorangkir ditangkap pada Rabu ( 5/6/2024 ) setelah polisi menerima laporan pengaduan dari korban pengancaman Elias Siregar ( 44 ) warga Desa Aek Tangga, Kecamatan Gagora.

"Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Garoga pada Selasa, (4/6/2024). Lalu Polsek Garoga berkoordinasi dengan Polres Taput. Akhirnya Polres Taput mengambil alih penanganan laporan tersebut agar lebih efektif dan cepat," katanya, Kamis (6/6/2024).

Dalam laporan korban, kejadian tersebut bermula pada Selasa ( 4/6/2024) sekira pukul 18.00 WIB. Awalnya Darman Purba dan Togap Simorangkir keluar dari rumah Ahu Silali dengan membawa 2 orang pekerja pengambil getah pinus.

"Setelah itu korban menanyakan Ahu Silali apa yang terjadi. Lalu Ahu Silali menjawab, bahwa Darman Purba membawa dua orang karyawan mu pengambil getah pinus dibawa paksa oleh Darman Purba dan Togap Simorangkir," ujarnya.

Selanjutnya korban Elias Siregar mengejar Darman Purba dan Togap Simorangkir di sebuah warung di Desa Aek Tangga Garoga. Sekitar pukul 20.30 WIB, di Desa Aek Tangga sudah terjadi keributan antara warga sekitar dengan Darman Purba dan Togap Simorangkir karena membawa kedua karyawan tersebut.

"Lalu korban berusaha menenangkan situasi dan menanyakan apa yang terjadi. Togap Simorangkir marah-marah dan mengeluarkan kata-kata jangan menghambat perjalananya membawa kedua orang karyawan tersebut," sebutnya.

Akhirnya situasi pun semakin memanas karena warga sekitar tidak terima. Atas hal tersebut Togap Simorangkir pun mengambil senjata Airsoftgun dari pinggang nya dan menempelkan ke kepala korban dari belakang.

"Situasi semakin panas lalu pihak polsek pun tiba di lokasi dan mengamankan Togap Simorangkir dan Darman Purba ke Polsek Garoga," pungkasnya.

Untuk mencegah amukan massa, akhirnya tim dari Polres Taput tiba di Polsek Garoga dan menjemput Togap Simorangkir dan Darman Purba. Setelah diperiksa saksi-saksi, Togap Simorangkir ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Darman Purba masih sebagai saksi. 

"Untuk Togap Simorangkir sudah resmi ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Barang bukti yang disita dari Togap Simorangkir yakni 1 pucuk Airsoftgun merk SMITH & WESSON type.38 S.&W.SPL dan 5 butir selongsong kosong Airsoftgun," bebernya. (*)

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال