Trend Perceraian Akibat Judi
Menurut laporan BPS, pada tahun 2023, tercatat 1.572 kasus perceraian di Indonesia yang disebabkan oleh permasalahan judi. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 32% dibandingkan tahun sebelumnya dan lonjakan drastis sebesar 142,6% jika dibandingkan dengan data tahun 2020, awal pandemi Covid-19.
Judi kini menempati posisi kelima sebagai penyebab perceraian terbanyak di Indonesia, di bawah perselisihan dan pertengkaran, masalah ekonomi, ditinggalkan salah satu pihak, dan mabuk.
Provinsi Jawa Timur mencatat kasus perceraian terbanyak akibat judi, diikuti oleh Jawa Barat dan Jawa Tengah. Data ini menyoroti bahwa masalah judi memiliki dampak yang signifikan di wilayah-wilayah padat penduduk di Indonesia.
Fenomena Judi Online
Meskipun data BPS tidak merinci apakah kasus-kasus tersebut melibatkan judi online atau offline, indikator lain menunjukkan lonjakan drastis dalam aktivitas perjudian online.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, mengutip laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan adanya transaksi senilai Rp 100 triliun terkait judi online hanya dalam kuartal I tahun 2024. Proyeksi tahunan bisa mencapai Rp 400 triliun.
Presiden Jokowi telah menyuarakan keprihatinannya terhadap maraknya judi online. Dalam sebuah pernyataan resmi, beliau menegaskan bahwa judi, baik online maupun offline, bukan sekadar mempertaruhkan uang, melainkan mempertaruhkan masa depan individu, keluarga, dan anak-anak. Presiden menghimbau masyarakat untuk menghindari perjudian dan lebih memilih menabung atau berinvestasi dalam usaha produktif.
Dampak Sosial
Selain perceraian, judi juga dikaitkan dengan berbagai masalah sosial lainnya. Presiden Jokowi menyoroti bahwa judi telah menyebabkan banyak kasus di mana harta benda habis terjual, memicu tindak kejahatan dan kekerasan, bahkan menimbulkan korban jiwa.
Lonjakan kasus perceraian akibat judi di Indonesia merupakan indikator dari masalah sosial yang lebih luas. Diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan penegakan hukum, edukasi masyarakat, dan dukungan sosial untuk mengatasi akar permasalahan ini.
Masyarakat diajak untuk lebih waspada terhadap bahaya judi dan mencari alternatif positif dalam mengelola keuangan dan waktu luang.
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.