disrupsi.id - Tapanuli Selatan | Personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut mengungkap dugaan penyalahgunaan 10 ton atau 10.300 liter solar subsidi di sebuah gudang penimbunan BBM (bahan bakar minyak) ilegal di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi didampingi Kanit Tipidter, Ipda Ilham P Nasution mengatakan otak pelaku dari tindak pidana penyalahgunaan BBM solar subsidi ini merupakan oknum Kepala Desa (Kades) Tolang Jae berinisial, AS (45), yang juga pemilik gudang penimbunan BBM ilegal tersebut.
“Yang menjadi pemilik ini semua adalah AS yang tak lain Kepala Desa,” kata AKBP Yasir Ahmadi.
Menurutnya pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan Unit Tipidter terkait penyalahgunaan perniagaan BBM solar subsidi. Lalu polisi menangkap, AS. Selain itu, polisi juga menangkap AAH (50), pada saat melakukan pembelian jenis BBM solar subsidi di salah satu SPBU di Desa Tolang Jae.
“Setelah kita lakukan penangkapan, kita lakukan penggeledahan terhadap tempat di mana mereka mengumpulkan minyak-minyak (BBM solar subsidi) tersebut,” imbuhnya.
Modus operandinya, lanjut Kapolres, yaitu dengan cara membeli minyak di SPBU di atas harga eceran tertinggi sesuai ketetapan dari pemerintah. AS memodifikasi satu unit mobil L300 warna putih bernomor polisi BG 3972 AH untuk membeli BBM solar subsidi tersebut.
AKBP Yasir menyebutkan pada tangki modifikasi atau baby tank dengan muatan 1 ton atau 1.000 liter. Kemudian, AAH selaku sopir, melakukan pembelian BBM solar subsidi di salah satu SPBU di Desa Tolang Jae secara berulang-ulang setiap hari.
“(AAH melakukan pembelian) sampai bisa mengumpulkan 900 Liter (BBM solar subsidi) per hari. Dan saat ini, kita mengamankan lebih kurang 10 Ton minyak (BBM) solar (subsidi),” jelasnya.
Selain pemilik gudang dan sopir, polisi juga menangkap salah seorang petugas di SPBU itu inisial, HN (27). Sehingga, untuk saat ini, polisi telah mengamankan 3 orang tersangka, AS, AAH, dan HN.
"Para tersangka melakukan aksi terlarang ini lebih kurang 3 bulan terakhir. Para tersangka, melakukan kegiatan ini untuk mengambil keuntungan dari menjual BBM solar subsidi di atas harga eceran tertinggi, " ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus ini, katanya, petugas menyita, satu unit mobil L300 sebagai pengangkut BBM solar subsidi dari SPBU ke Gudang penimbunan. Di dalam mobil ini, ada tangki tempat penampungan BBM kapasitas 1 Ton berikut mesin sedotnya.
Lalu, pihaknya juga menyita uang tunai senilai, Rp6.120.000 hasil penjualan BBM solar subsidi 900 Liter. Yang mana, kuat dugaan, uang ini adalah hasil pembelian BBM di hari terakhir, ketika pihaknya lakukan penyelidikan yang tersita dari petugas SPBU (HN-red).
“Uang ini (jumlah pembeliannya) di atas harga eceran tertinggi,” tuturnya.
AKBP Yasir memaparkan, sesuai harga eceran tertinggi, harusnya SPBU menjual BBM solar subsidi dengan harga Rp6.800 per Liter. Tapi, petugas SPBU (HN) menjual BBM solar subsidi dengan harga Rp7.000.
"Petugas juga menyita receiver Hardisk CCTV di SPBU sebagai bukti petunjuk bahwa mobil L300 tersebut telah melakukan pengisian BBM solar subsidi di SPBU lebih daripada satu kali dalam satu hari, " urainya.
Dari penangkapan tersebut, polisi engamankan 11 unit tangki atau fiber berisi BBM solar subsidi dengan hasil perhitungan sementara sebanyak 10.300 Liter. Terhadap kasus ini, Kapolres mengaku akan laksanakan penyidikan lebih lanjut.
“Mungkin ada pengembangan tersangka-tersangka berikutnya. Karena (tindak pidana) ini kita nilai sebagai komplotan. Komplotan dalam melakukan tindak pidana atau kejahatan di bidang (penyalahgunaan) BBM (solar subsidi),” pungkasnya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.
Tags
Peristiwa