disrupsi.id - Labusel | Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara melakukan penindakan kasus narkotika sejak Januari - Juni 2024. Tercatat Satuan Reserse Narkobaitu Polres Labusel telah mengungkap 64 kasus narkoba dengan menangkap 82 orang tersangka.
"Kita tetap komit dan tidak pernah kendur dalam menindak para pelaku kejahatan narkoba, karena merusak generasi bangsa dan sangat meresahkan," tegas Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Senin (17/6/2024).
Dijelaskan Maringan pada Januari diungkap 15 kasus dengan 19 tersangka, Februari 8 kasus, 11 tersangka, Maret 12 kasus, 19 tersangka, April 4 kasus, 6 tersangka, Mei 20 kasus, 22 tersangka dan Juni 5 kasus, 5 tersangka.
"Sejak Januari sampai hari ini, sudah 64 kasus narkoba yang sudah kita ungkap dengan menangkap 82 tersangka," jelas Maringan.
Adapun barang bukti yang disita, ganja 6,18 gram, sabu 339,47, pil ekstasi 1, sepeda motor 22 dan handphone (HP) 63 unit.
"Di antara para tersangka sudah ada yang kita limpahkan ke JPU, sedangkan yang belum dalam proses melengkapi berkas," terangnya.
Maringan menegaskan, pihaknya akan terus bekerja maksimal untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari gangguan kamtibmas dan bahaya narkoba.
"Kita tetap meminta masyarakat berperan aktif, peduli terhadap sekelilingnya. Segera laporkan kepada kami kalau menemukan gangguan kamtibmas atau peredaran narkoba, pasti kami tindak," pungkasnya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.
Tags
Hukum