Etalase Barang Impor Luxury

Anak Korban Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis Tribrata TV Laporkan Oknum TNI ke Puspom AD

disrupsi.id - Jakarta | Eva Meliani Pasaribu (22), anak korban Rico Sempurna Pasaribu wartawan Tribrata TV didampingi LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan keterlibatan anggota TNI Koptu HB ke Puspom AD TNI di Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan pelaporan ke Puspomad ini merupakan kelanjutan dari upaya mengusut tuntas kasus yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu. 

“Hari ini kami datang ke Puspomad bersama dengan Kontras, Bakumsu, KKJ untuk membuat laporan secara resmi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan pembakaran yang diduga ada keterlibatan dari anggota TNI. Agar kasus ini segera mendapatkan titik terang,” ujar Irvan. 

Irvan menyebutkan laporan ini diterima dengan nomor LP-21/VII/2024/SPT. Adapun bukti-bukti yang disampaikan dalam laporan, di antaranya keterangan saksi, percakapan telepon kepada pimred untuk take down berita, dan percakapan rekan korban terkait pemberitaan yang ditulis korban. 

"Selain itu, adanya bukti screenshot percakapan antara korban Rico Sempurna Pasaribu yang meminta perlindungan kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo yang langsung menyebutkan nama anggota TNI tersebut dan laman pemberitaan yang diduga memicu kemarahan HB kepada Rico Sempurna Pasaribu hingga akhirnya terjadi pembakaran kepada Rico dan keluarganya," ujarnya.

Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan tiga orang tersangka. LBH Medan menilai ketiga tersangka yang ditetapkan hanyalah sebagai kaki tangan dari otak pelaku. Pasalnya, hingga saat ini pihak Kepolisian masih belum menemukan motif dari tindak pidana tersebut. 

"Setelah melaporkan ke PUSPOM AD, tim KKJ, LBH Medan dan keluarga korban akan melakukan audiensi ke Komnas HAM dan KPAI agar kasus ini segera mendapat penanganan serius," paparnya.

Berdasarkan kronologi kejadian dan isi pemberitaan, tambah Irvan, korban kerap kali menyinggung oknum TNI bahkan menyebutkan nama oknum yakni Koptu HB.

"Sayangnya ini tidak menjadi pertimbangan penyidik untuk memperluas penyidikan memeriksa oknum TNI tersebut hingga saat ini,” ujar Irvan.

Selain itu, menurut Irvan, ada sebuah kejanggalan dan ketidak konsistenan saat konferensi pers. Pertama, keterangan yang disampaikan oleh Kapendam Kodam I/BB Kolonel Inf. Rico Siagian pada 1 Juli 2024 lebih kurang 4 hari dari kejadian pembakaran langsung menyatakan jika kasus ini adalah kebakaran murni tanpa ada melakukan proses investigasi. Kedua, pada 10 Juli 2024, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan jika tidak ada keterlibatan anggota TNI pada kasus pembakaran rumah wartawan di Karo. 

“Menurut kami sikap panglima terlalu dini, kita menduga ada keterlibatan TNI. Bukti dan saksi yang kita dapat menunjukkan akan hal itu. Harapannya jika memang ada anggota yang terlibat, harus ditindak tegas,” ujar Irvan.

LBH Medan berharap pengungkapan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dan penangkapan ketiga pelakunya dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI). SCI merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.

"Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benderang. Tetapi apabila merujuk kepada teori kasualitas dalam hukum pidana, perlu ada motif kejadian yang menjadi sebab dari terjadinya tindak pidana, yang diduga kuat melibatkan oknum TNI yang diberitakan oleh korban Rico,” ungkap Irvan.

Terkait laporan ini, Irvan menduga ada pelanggaran Pasal 340 jo 338 jo 187 KUHP Militer serta melanggar UUD 1945 sebagaimana diatur dalam pasal 28 dan UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 pasal 9, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006 terkait The International Covenant on Civil and Politival Rights (ICCPR) dan Pasal 3 Jo Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

"Oleh karena itu, kami mendesak Polda Sumut untuk transparan dalam memeriksa dan menginvestigasi kasus ini. Kemudian meminta Puspom AD TNI untuk segera menindak lanjuti laporan dari anak korban Eva Pasaribu. Ungkap motif pelaku eksekutor dan otak pelaku kasus pembakaran wartawan Tribrata TV secara terang benderang serta mengimbau kepada seluruh jurnalis dan seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengawal berjalannya kasus ini," tegasnya. (*) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال