disrupsi.id - Medan | Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Muhammadiyah, melaporkan Wali Kota Medan dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan ke Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Sumatera Utara. Pasalnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Parkir Berlangganan dinilai cacat admistrasi atau Maladministrasi.
Laporan dugaan Maladministrasi ini disampaikan langsung tim LBH-AP Muhammadiyah yang dipimpin Ketua Ismail Lubis ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Asrama nomor 18 Helvetia Medan, Kamis (25/7/2024).
Ismail Lubis mengatakan Perwal Nomor 26 Tahun 2024 yang diberlakukan sejak awal Juli 2024 menuai kontroversi di masyarakat, terutama masyarakat dari luar daerah yang berkunjung ke Kota Medan.
"Kami membawa bukti-bukti video dari media sosial terkait insiden keributan yang kerap terjadi saat petugas pelaksana Perwal merazia mobil dan sepeda motor tanpa barcode yang parkir di area yang dianggap wajib parkir berlangganan. Kami juga membawa kajian akademis terkait dugaan maladministrasi perwal tersebut," ujarnya.
Menurut Ismail maladministrasi juga diduga terjadi karena pada pelaksanaan Perwal tersebut, petugas melampaui wewenang, misalnya mengangkut sepeda motor ke atas truk karena parkir di area wajib barcode.
"Beberapa waktu lalu terjadi keributan di salah satu komplek perumahan di Kota Medan gara gara parkir berlangganan ini. Padahal Perwal menyasar tepi jalan umum, tanpa kejelasan apakah termasuk perumahan," tegasnya.
Ismail menegaskan Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2024 tentang Parkir Berlangganan, itu telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hirarki peraturan perundang-undangan.
"Materi muatan Perda dalam retribusi parkir tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah," paparnya.
Oleh karena itu, untuk mencegah meluasnya keributan di masyakarat terkait Perwal meresahkan ini, LBH-AP Muhammadiyah yang menerima banyak keluhan dari berbagai lapisan masyarakat berharap Ketua Ombudsman melalui Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara segera melakukan kajian dan evaluasi proses dan substansi Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2024.
"Jika terbukti telah melakukan tindakan maladministrasi, meminta kepada ombudsman untuk menegur Wali Kota agar mencabut dan membatalkan Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum," bebernya.
Diketahui, program parkir berlangganan diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai 1 Juli 2024 setelah Bobby Nasution mengeluarkan Perwal Nomor 26 Tahun 2024 tentang Parkir Berlangganan.
Maka sejak saat itu, pengendara dilarang memarkirkan kendaraannya yang tidak memiliki stiker parkir berlangganan di lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan. Para petugas Dishub Medan terus berkeliling untuk melakukan pengawasan sekaligus menjual stiker parkir berlangganan Kota Medan.
Stiker parkir berlangganan itu dijual untuk kendaraan roda empat Rp130 ribu pertahun dan roda dua Rp90 ribu pertahun. Jadi nantinya masyarakat yang berlangganan bisa parkir tepi jalan secara gratis selama satu tahun.
Parkir berlangganan berlaku di seluruh tepi jalan dan pelataran-pelataran parkir pada toko-toko dan minimarket di Kota Medan. Namun bagi usaha seperti cafe yang memiliki pelataran parkir sendiri, nantinya cafe tersebut hanya akan dikenakan pajak parkir oleh Bapenda Kota Medan. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.
Tags
Hukum