Etalase Barang Impor Luxury

Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis Kesehatan Medan, Diduga Korupsi BOK Puskesmas

disrupsi.id - Medan | Wali Kota Medan, Bobby Nasution menonaktifkan Taufik Ririansyah dari jabatan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Medan karena terkait dugaan menyalahgunakan bantuan operasional kesehatan (BOK) berupa pengadaan barang dan jasa di puskesmas.

Tak hanya itu, Taufik Ririansyah juga diperiksa oleh inspektorat Kota Medan. Bobby Nasution menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena temuan inspektorat sejak 2021 hingga 2023 belum ditindaklanjuti oleh Taufik. 

"Kami berhentikan sementara demi pemeriksaan di inspektorat karena laporan hasil pemeriksaan belum ada. Temuan inspektorat dari 2021 sampai 2023 belum ada yang ditindaklanjuti sama sekali. Kami ingin pemerintahan ini tertib administrasi,” kata Bobby di Pemko Medan, Senin (22/7/2024). 

Menurut mantu Presiden RI Jokowi itu bahwa Taufik Ririansyah juga telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait tindak lanjut laporan inspektorat Medan. 

“Demi pemeriksaan, inspektorat mengusulkan pemberian surat penonaktifan sementara. Kami juga menerima surat dari Bapak Kajari ada pemanggilan Kepala Dinas Kesehatan terkait dugaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di tahun 2023," terangnya. 

Bobby kembali menegaskan agar seluruh ASN (aparatur sipil negara) di Kota Medan menghindari kegiatan-kegiatan yang merugikan masyarakat, terutama dalam hal tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli). 

"Ini yang selalu kami sampaikan, untuk pegawai di Kota Medan, jangan ada lagi kegiatan-kegiatan yang merugikan masyarakat, dalam hal tindak pidana korupsi ataupun pungli, " ucapnya. 

Diketahui, Bobby Nasution melantik Taufik Ririansyah sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan pada akhir 2021. Saat itu Dinas Kesehatan Kota Medan diminta mengoptimalkan penanganan COVID-19. 

"Oleh karena itu, kita inginkan seluruh jajaran Pemkot Medan tetap mengikuti kesepakatan yang sudah kita lakukan bersama-sama," pungkas Bobby. (*)

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال