Disrupsi.id, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Keputusan ini diambil setelah Hasyim terbukti bersalah dalam dugaan tindak asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Eropa.
Hasyim Asy'ari diadukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 90/PKE-DKPP/V/2024. Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/7/2024).
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.
Hasyim tidak hadir secara langsung dalam sidang tersebut dan mengikuti jalannya sidang secara daring melalui Zoom.
DKPP telah menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari pada Rabu (22/5). Sidang lanjutan kemudian digelar pada (6/6), di mana DKPP memanggil Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, sebagai saksi.
Hasyim Asy'ari diadukan ke DKPP karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.
"Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar Aristo Pangaribuan, Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, di DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
Aristo menilai perilaku Hasyim tidak berbeda jauh dengan kasus sebelumnya yang melibatkan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Dalam kasus tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim.
Dengan keputusan ini, DKPP menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu, memastikan bahwa setiap pelanggaran kode etik ditangani dengan serius.
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.