disrupsi.id - Karo | Polisi telah meringkus dua orang tersangka yang diduga melakukan pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya. Kedua tersangka yakni R dan Y telah dilakukan penahanan.
"Dua orang yang tah ditetapkan sebagai tersangka berinisial R dan Y. Keduanya merupakan eksekutor," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi di Polres Karo, Senin (8/7/2024).
Agung menyebutkan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
"Bahwa Polisi tidak berhenti dari kedua pelaku eksekutor, dan kami mengembangkan terhadap dugaan keterlibatan pelaku lain dengan mendalami alur komunikasi, barang bukti yang disita dan keterangan saksi lain," paparnya.
Menurutnya penyebab kematian 4 jenazah adalah luka bakar grade 6. Jenazah masih hidup saat terjadinya kebakaran dengan bukti jelaga pada saluran pernafasan. Pada jenazah tidak dapat dilakukan cek narkoba karena bagian dalam tubuh jenazah sudah menyatu dan tidak ditemukan urine.
"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, penyidik melakukan penangkapan terhadap R pada Sabtu 6 Juli 2024 dan setelah dilakukan pemeriksaan, R mengakui telah melakukan pembakaran bersama Y alias Selawang. Lalu pada Minggu 7 Juli 2024 Sekitar pukul 02.00 Wib, tersangka Y ditangkap ," paparnya.
Agung menyebutkan peran R adalah yang membeli minyak solar dan pertalite dengan harga Rp130.000 serta sebagai pengemudi kendaraan sepeda motor yang digunakan untuk menuju dan meninggalkan TKP.
"Sedangkan peran Y sebagai pelaku pembakaran rumah dengan cara menyiram rumah dengan menggunakan dua botol air mineral berisi solar dan pertalite, serta menyalakan api," pungkasnya.
Sebelumnya, kebakaran menghanguskan satu unit warung kopi dan kios kelontong milik Sempurna Pasaribu wartawan media tribrata tv di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.40 WIB.
Dalam insiden itu, empat orang tewas terbakar yakni Sempurna Pasaribu (40), istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya bernama Lowi Situngkir (3).
Kebakaran tersebut terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang diduga melibatkan oknum TNI berinisial HB di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara mengungkap bahwa korban selama ini mendapatkan jatah uang mingguan judi dari oknum aparat tersebut. Belakangan korban juga meminta kepada HB agar temannya yang merupakan anggota ormas juga mendapatkan jatah.
Karena permintaannya tidak digubris, Sempurna Pasaribu memberitakan lokasi perjudian tersebut dan menulis nama lengkap oknum itu dalam pemberitaan, dan membuat status di media sosial Facebook miliknya. (*)
Baca Juga
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.
Tags
Hukum